
RASIO.CO, Batam – Ja alias Ju pemilik rokok ilegal merk Luffman sebanyak 1300 Dus yang digagalkan oleh Polairud Baharkam Mabes Polri di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa, pada Selasa (7/4) lalu sekira pukul 20.00 Wib, ditetapkan tersangka dan terancam lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi WA, S.ik, M.H Melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, S.I.K, M.H, didampingi Kasubaghumas Polresta Barelang, Akp Betty Novia, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, pada Sabtu (11/4) sekira pukul 11.00 Wib.
“Dari pengakuan tersangka Ju, rokok tersebut benar miliknya yang dibeli dari Mr. L yang berada di Singapura, dan akan dijual kepada An yang berada Di Pulau Kijang Provinsi Riau,” ujar Andri
“Tetapi sebelum rokok ilegal tersebut sampai ke tangan An, tersangka Ju telah diamankan oleh Kepolisian,” ucapnya.

Andri menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, barang bukti yang bisa diamankan yakni 1300 Duss Rokok Merk Luffman, 1 Unit Speed Boad tanpa nama warna hitam dengan 7 unit mesin Yamaha Kapasitas 300PK dan 6 unit Mobil Box.
Berdasarkan hasil pengecekan bahwa dalam kemasan Rokok Merk Luffman tidak di temukan atau di cantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang kesehatan dengan Ancaman Hukuman Penjara paling lama 5 tahun, jelas Andri.
Sebelumnya diberitakan Pada Hari Selasa (07/4) sekira pukul 20.00 wib Tim Patroli Sea Rider KP YUDISTIRA – 8003 yang di pimpin oleh Ipda Royke Noldy Darean, S.T.R.K, sedang melaksanakan Patroli Di Perairan Batu Besar.
Tim mendeteksi sebuah Speed Boad yang sedang melaksanakan loading barang dari 6 unit mobil box truk dipelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki Kelurahan Batu Besar Nongsa-Batam.
Karena merasa curiga atas kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan.
Dari haril pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa speed boat asc berwarna hitam dengan 7 unit mesin yamaha kapasitas 300PK akan melakukan pengangkutan Rokok Merk Luffman Sebanyak 1300 Dus yang merupakan milik Ja alias Ju.
Selanjutnya terhadap speed boat dan 6 unit box dan 1300 dus rokok dibawa dan dikawal ke KP. YUDISTIRA – 8003 guna proses lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Padahal, hampir setahun lalu, BP Batam telah menggeluarkan Dalam suratnya bahwa berdasarkan hal penyampaian risalah rapat koordinasi pembahasan review Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nokor 47/PMK.04/2012.
Kemudian pada tanggal 14 Mei 2019 Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan surat dalam hal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ. Maka dari itu, BP Batam dalam suratnya menyampaikan pemberitahuan pencabutan fasilitas bebas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol.
“Tak sulit memantau para penyeludup dipelabuhan tikus di batam, sinergi yang baik membuat mereka leluasa, seperti di barelang dan nongsa,” ujar sumber rasio.co enggan di publis.
“Diduga Iw dan Jl pemain lama bawa barang rokok tanpa cukai keluar batam melalui pelabuhan tikus,” tambah sumber. Rabu(08/04).
Sedangkan, Penghentian fasilitas cukai ini terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019. Dalam surat tersebut terlampir, 46 nama-nama perusahaan yang mendapat dasilitas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol.
Beberapa diantaranya yaitu: PT Mustika Internasional, PT Fantastik Internasional, PT Pura Jaya Makmur, PR Duta Cemerlang Tobacco, PT Karya Timur Prima, PT Atraco Multiguna, PT Batu Karang, PT Gudang Baru Berkah, PR Bintang Sayap Insan, PR Berca Sauti Tobacco, PR Cemara Mas dan PT Karya Tajinan Prima
Kemudian ada PR Delta Makmur, CV Gunung Batu Penjuru, PR Putra Maju Jaya, PT Anak Sakti, CV Megah Sejahtera, PR Sejahtera Abadi, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami, PR Makmur Sentosa, PT Corona Mas, PT Bokor Mas, PT Universal Strategic Alliance, PR Pura Perkasa dan lainnya.
Yuyun@www.rasio.co //

