Kabur, Resedivis Kasus Pecah Kaca Mobil di Dor Polisi

0
767

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian berhasil menangkap resedivis berinisal SA diduga melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Ironisnya, saat pihak kepolisian membawa pelaku menunjukkan bb dirumahnya pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga aparat melakukan tindakan terukur menembak pelaku.

Parahnya, pelaku merupakan mantan napi yang baru menghirup udara segar awal desember 2020 dan ditangkap. Senin(07/12) atas laporan warga di perumahan Eden Park, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,mengatakan,
Pengungkapan kasus saat Tim Opsnal Dit Reskrimum melakukan patroli Kring Serse mendapatkan laporan warga ada tindak pidana pencurian memecahkan kaca kendaraan roda empat di mana TKP nya berada di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam.

Setelah mendapatkan informasi dan data tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dengan Inisial SA, dari hasil interogasi bawah ia adalah residivis kasus yang sama yang baru keluar dari LP pada awal bulan Desember 2020,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Lalu dilakukan pengembangan bersama Pelaku untuk menuju ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatan nya, saat menuju kelokasi yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan oleh pelaku, 1 buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan, 1 unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,-.

1 buah kunci Mobil, 1 buah STNK motor, Kartu identitas milikpelaku, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak”.

Tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun.

Dari kejadian tersebut kita himbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya, upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga didalam kendaraan.

SA Merupakan Residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, dengan modus yang dilakukan nya yaitu dengan melihat kelengahan dari korban kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian.

Dalam hal ini sasarannya adalah kendaraan roda 4 yaitu dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut, objek atau sasaran nya di parkiran-parkiran rumah ibadah dan ruko.

Namun keterangan dari saksi pelaku ini juga tidak segan-segan melakukan perlawanan sebagaimana contoh disaat tim opsnal kita melakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga tim terpaksa memberikan tindakan tegas terukur”. Tutupnya.

Redaksi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini