
RASIO.CO, Jakarta – Polda Nusa Tenggara Timur belum menetapkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polda NTT beralasan bahwa AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3) sore.
“Jadi perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka,” kata Patar dikutip CNNIndonesia.
Dia menyampaikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025 dan sudah sembilan saksi yang diperiksa.
“Kita tingkatkan dengan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025 kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana disitu sehingga kami melakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024,” kata Patar.
“Sejauh ini, total sudah sembilan saksi yang diperiksa,” ujar Patar.
Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar terjadi pada 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang yang dipesan olehnya.
Menurut Patar, status tersangka belum diterapkan karena pada 24 Februari 2025, AKBP Fajar telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri, sesuai perintah dari Kepala Divisi Propam Polri.
“Meski kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, kami belum memeriksanya sebagai tersangka karena pada tanggal 24 Februari ia sudah dibawa ke Jakarta,” jelas Patar.
Patar juga mengungkapkan bahwa korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.
“Untuk korban satu orang, adalah seorang anak yang berusia 6 tahun,” ujarnya.
Patar menyebut pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri pada pekan depan atau dalam waktu dekat.
“Sudah kami agendakan pemeriksaan minggu depan,” ujarnya.
AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah Australian Federal Police (AFP) melaporkan temuan video pencabulan yang diduga dilakukan AKBP Fajar ke Divisi Hubinter Mabes Polri. Video tersebut diunggah ke salah satu situs porno asing.
Berdasarkan laporan itu, Polda NTT melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada AKBP Fajar. Ia kemudian ditangkap oleh tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2). Saat penangkapan, hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
***


