RASIO.CO, Batam – Advokad Manuel P. Tampubolon merupakan PH terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina angkat bicara dan menilai Putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Judex Facti telah melampaui kewenangannya dengan memasukkan ‘keterangan palsu’.

Judex Facti keliru dalam menerapkan hukum dalam membuat putusan terlihat dari salinan
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019 yang diterima Pemohon Kasasi/Terdakwa 28 Februari 2019 pada halaman 23, aliea ke 4, bahwa PH terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tanggal 13 Desember 2018.
“Kami tidak pernah mengajukan kontra memori banding seperti yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, ini merupakan keterangan palsu dan terancam pidana paling lama 7 tahun,”
“Dan Salinan tersebut kami terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam,” kata Manuel P. Tampubolon di Batamcentre.Jumat(22/03).
Ironisnya, lanjut Manuel, pada halaman 24, alinea ke 2 ; “Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan penuntut umum dan kontra memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca secara seksama…dst.”
“Sekali lagi kami tegaskan dan sampaikan dalam Pemohonan Kasasi/Terdakwa dalam Memori Kasasi bahwa tidak pernah membuat serta mengajukan kontra memori banding tertanggal 13 Desember 2018,” ungkap Manuel.
Kata Manuel, Judex Facti dalam membuat pertimbangan hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019 , telah memasukkan keterangan palsu sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 266 ayat(1) dan atau ayat(2) KUHPidana;
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksut untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya, bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Selain itu, lanjut Manuel, berdasarkan fakta-fakta yuridis dan analisa yuridis, maka dapat
dibayangkan betapa beratnya penderitaan yang telah dialami oleh terdakwa saat ini. terdakwa diperas habis-habisan, parahnya malah justru dipenjarakan dan direnggut kebebasannya.
“Terlebih lagi dipisahkan dari suami dan dipisahkan dari anak-anaknya yang masih kecil serta sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari ibunya sebagai terdakwa,”paparnya.
Manuel menambahkan, adalah sangat berdosanya kita apabila memenjarakan orang yang tidak bersalah, karena selain bertanggung jawab terhadap hukum itu sendiri, kita juga bertangung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini jelas tergambar dari Asas Hukum Pidana itu sendiri yang menyatakan:”Adalah lebih baik membebaskan seribu orang penjahat dari pada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah.
Sementara itu, Dalam Memori Kasasi Terdakwa alasan Pemohonan Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbarutersebut berdasarkan ketentuan pasal 253 ayat(1) adalah sebagai berikut:
1. Judec Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit Keuangan bank Perkreditan Rakyat adalah Akuntan Publik dan Atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
2. Judec Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena sesungguhnya Permasalahan Permohonan Kasasi/Terdakwa dengan PT.BPR Agra Dhana telah terungkap di Persidangan dengan dibacakan ‘Risalah Rapat OJK nomor:RR-25/KO.0502/2018 tanggal 26 Januari 2018 oleh saksi Afif Alfarisi.
3. Judec Facti telah keliru menerapkan hukum dalam membuat putusan karena Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan Dakwaan Alternatif (Bukan dakwaan Subsidair) yaitu “Hanya Membuktikan Dakwaan Pertama” melanggar pasal 49 ayat(1) UUnomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1) KUHP.
4. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti dalam membuat putusan telah bersikap tidak netral, yaitu dengan cara menyembunyikan fakta-fakta yuridis di Persidanganterkait alat bukti dan barang bukti.
5. Cara Judex Facti mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang. karena Judex Facti telah memanipulasi data-data dalam dokumen yang menjadi dasar penahanan terdakwa dan penetapan perpanjangan penahanan yang dibuat Judex Facti telah melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur KUHAP.
6. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti , JPU, Penyidik, dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, pasal 42, dan pasal 47, UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan.
7. Judex Facti telah melampau batas kewenangannya. karena Judex Facti telah memasukkan keterangan palsu ke dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/PID.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019.
Sedangkan, ‘Judex facti’ memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut. Mahkamah Agung adalah judex juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.
APRI@www.rasio.co //

