RASIO.CO.Batam – Hakim memutuskan perkara esepsi Erlina dilanjutkan karena sudah masuk ranah pokok perkara dan dakwaan JPU sudah benar.
Ironisnya, hakim melanjutkan pemeriksaan saksi Benny merupakan Manager Marketing BPR Agra Dhana, anehnya saksi malah mengatakan barang bukti hasil audit internal tidaklah ada dan bukan hasil darinya , namun mengakui terdakwa telah membayar Rp 929 juta lebih sesuai pertanyaan PH terdakwa.
“Alat bukti hasil laporan internal audit BPR Agra Dhana tidak ada dan audit akuntan publik juga tidak ada, yang ada hanya hasil laporan matrik saya,”
“Saya mengetahui ada pembayaran oleh Erlina ditahun 2015 seperti yang disebutkan pengacara , namun saya tidak ingat kapan dikembalikan,” kata Beny. Rabu(05/09).
Apakah bukti dalam dakwaan JPU? Berupa hasil Audit Internal BPR Agra Dhana merupakan hasil pemeriksaan saudara?.
Bukan dan saya tidak melakukan audit secara internal dan hanya catatan tracing saja karena ditemukan pemindahan dana direkening BPR Agra Dhana ke rekening pribadi terdakwa
“Intinya Hasil audit internal tidak ada majelis hakim” ujar Benny lagi.
Saksi Beny dibawah sumpah, dalam kesaksiannya ketika ditanya hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon, Beni lebih sering mengatakan jawaban tidak tahu.
Padahal terjadinya asal muasal sidang perkara itu adalah hasil dari kerjanya selaku marketing yang melakukan audit di mana sebelumnya seperti dikatakannya karena menemukan ada keganjilan pada pembukuan uang BPR Agra Dhana, namun tak dapat menunjukan bukti hasilnya audit internal yang maksudnya.
Parahnya lagi, saksi Beni dalam sidang tampak tidak fokus dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh PH terdakwa, sehingga membuat ia mendapat peringatan ketua hakim yang memimpin sidang.
” Saudara saksi, yang ditanya saja jawab. Jangan kemana-mana jawaban, kalau begini, sampai tiga hari pun saksi tak selesai diperiksa. Kalau ada, jawab ada, kalau tak ada, jawab tak ada,” pesan hakim Mangapul Manalu ke saksi Beni.
Dari keterangan saksi Beni, terungkap banyak kejanggalan. Kejanggalan itu yakni dari mulai barang bukti yang tidak ada dipersidangan hingga jumlah kerugian bunga bank Rp 4 juta berubah menjadi Rp 117 juta.
Di Laporan polisi, saksi melaporkan terdakwa telah merugikan BPR Agra Dhana dengan bunga Rp 4 juta, namun didakwaan JPU, terdakwa merugikan Rp 117 juta.
“Kalau pokoknya sudah dikembalikan yang mulia, yang Rp 4 juta itu adalah bunganya,” kata Beni.
Diberitakan sebelumnya, LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan Bambang Heriyanto, BPR Agra Dhana mengalami kerugian hanya Rp4 juta.
Sedangkan dalam dakwaan JPU justru BPR Agra Dhana justru dirugikan Rp117 juta dan
anehnya kerugian tersebut merupakan kerugian bunga berbunga.
“Anehnya menurut pelapor BPR Agra Dhana sesuai laporan audit internal hanya ditemukan
kerugian Rp4 juta, namun dalam dakwaan JPU mencapai Rp117 juta, itupun kerugian bunga berbunga bunga?.” Kata Lawyer and Legal Consultants Manuel P. Tampubolon di Batamcentre. Selasa(28/08).
Kata , Manuel P. Tampubolon , anehnya lagi terdakwa dijerat pasal perbankan, namun barang bukti yang digunakan jaksa merupakan hasil audit internal yang dilakukan Benni Direktur Marketing dan Manager Marketing Bambang Herianto PT. BPR Agra Dhana.
Padahal, seharusnya hasil audit akuntan publik yang memiliki kompetensi absolut dan tidak
mengunakan audit internal.
Ia menambahkan, terkait barang bukti yang digunakan JPU adalah alat Bukti laporan Hasil
Pemeriksaan Khusus oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) September 2017 yang dibuat Afif
Alfiansi, terhadap hasil Internal Audit juni 2015 yang dibuat manager marketing dan direktur marketing PT.BPR Agra Dhana sebagai alat bukti bagi kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap Erlina sejak Juli 2018 tidak sah.
“Maka kami yakin alat bukti Distorsi dan jaksa seharusnya profesional dalam meneliti berkas sebelum lengkap,”ujarnyanya.
Selain itu, Kami menghargai tanggapan JPU terkait asepsi Erlina, namun kami dalam kasus ini menyerahkan sepenuhnya terhadap majelis hakim yang mulia dalam putusannya nanti.
“Kami sepenuhnya percaya terhadap majelis hakim dalam kasus Erlina, apapun putusannya nanti ,”tutupnya.
APRI@www.rasio.co



