Kasus Erlina, Tuntuntan Jaksa Bertentangan dengan LP

0
9070

RASIO.CO, Batam – Mengerikan, Jaksa Penuntut Kejari Batam memaksakan kehendak memenjarakan dengan menuntut mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina mengunakan UU Perbankan dan parahnya bertentangan dengan Laporan Polisi(LP) sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud pasal 374 jo 372 KUHPidana.

Ironisnya, tuntutan jaksa dalam dakwaan UU Perbankan tidak sesuai fakta dipersidangan yang digelar di Pengadilan PN Batam.dan anehnya, sesuai berdasarkan Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil./671/XI/2016Reskrim, Oktober 2016, terdakwa dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang sebagai tersangka Penggelapan Dalam Jabatan, pasal 374 jo 372 KUHPidana.

Parahnya lagi, Saksi Pelapor Direktur Marketing BPR Agra Dhana Bambang Herianto melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut gagal hadirkan dipersidangan. Namun sidang terus berjalan hingga penuntutan Erlina oleh Jaksa Penuntu Syamsul Sitinjak selama 7 tahun penjara denda Rp10 miliar.

“Keberhasilan JPU bukan diukur dari keberhasilan memenjarakan terdakwa, karena betapa
berdosanya kita jika memenjarakan orang yang tidak bersalah,”kata Manuel P Tampubolon
sebagai pembuka dalam jawaban(Duplik) atas Replik JPU diruang sidang PN Batam, Senin
(19/11).

Manuel mengatakan, apabila Penyidik dan Jaksa Penuntut berambisi untuk mengembangkan perkara terdakwa menjadi perkara Tindak Pidana Khusus, dimana sebelumnya hanya mencantumkan pasal 374 jo 372 KUHPidana.

Maka seharusnya penyidik dan Jaksa Peneliti menyuruh Bambang Herianto selaku pelapor yang telah melarikan diri membuat laporan baru, bukan dengan cara menumpang dalam Laporan Polisi Tindak Pidana Umum.

“Karena terhadap proses penyidikan Tindak Pidana Khusus Perbankan, sangat dibutuhkan
Penyidik serta Jaksa Peneliti yang memiliki pengetahuan serta pemahaman khusus terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perbankan,” papar Manuel dengan tegas dalam jawaban Replik JPU.

Selain itu, lanjut Manuel,Betapa fatalnya peryataan JPU dalan Replik menyebutkan bahwa
Kompetensi Absolut yang dimiliki oleh Akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di Bank Indonesia(BI) tidak ada kaitannya dengan perkara terdakwa.

Pasalnya, JPU dalam dakwaannya pasal 49 ayat(1) UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1) KUHPidana.

“Berarti JPU harus mempelajari lebih sungguh-sungguh pledoi terdakwa,”ujarnya.

Manuel menjelaskan, JPU memang harus lebih serius atau sungguh-sungguh mempelajari pledoi, pasalnya, fakta-fakta yuridis dipersidangan telah membuktikan bahwa JPU lebih memilih untuk menjadikan bukti setoran yang tidak divalidasi oleh bank sebagai barang bukti dipersidangan.

Dimana, akhirnya terungkap bahwa JPU tidak memahami berbedaan antara barang bukti
setoran yang divalidasi oleh bank dengan yang tidak divalidasi oleh bank. Parahnya lagi, tanpa penjelasan dasar hukumnya, JPU menjadikan photo copi Laporan Pemeriksaan Khusus OJK sebagai barang bukti.

“Padahal laporan Laporan Khusus OJK tersebut merupakan sangat rahasia,”jelas Manuel.

Lanjut, Manuel, photo copi Laporan Pemeriksaan Khusus OJK tersebut dibuat Afif Alfarisi dan Radhiyatul Fitriyani, bersifat sangat rahasia karena belum dikonfirmasi dan belum diklarifikasi kepada terdakwa.dan sebab itu tidak diserahkan oleh OJK untuk dijadikan sebagai barang bukti karena hanya untuk kepentingan internal dan tidak untuk dipublikasikan.

Sedangkan terkait, pasal 40, pasal 42, dan pasal 47 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan. kami memahami JPU berusaha
melepaskan diri dari sanksi pidana sebagaimana dimaksut pasal 47.

Dimana JPU menyatakan bahwa terhadap 2 buku tabungan atas nama terdakwa telah dilakukan penyitaan secara sah, serta telah dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam dan telah dikeluarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan.

“Padahal jelas termuat dalam BAP yang dibuat serta ditandatangani oleh penyidik Maret 2018 serta tertuang dalam butir(a) dan(b) atas nama terdakwa tersebut, dan penyidik menyita dari Benny selaku Manager Marketing BPR Agra Dhana, bukan disita dari terdakwa tapi kok bisa JPU menyatakan penyitaan sah menurut hukum?,” ujarnya.

Selain itu, fakta-fakta yuridis dipersidangan terhadap 2 buku tabunga terdakwa tersebut , JPU telah membahas secara terbuka transaksi-transaksi keuangan berdasarkan buku tabungan terdakwa dipersidangan dan didengar oleh seluruh pengunjung sidang. padahal tampa adanya izin tertulis sebagaimana dimaksut pasa 42 UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI no 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Mengenai tidak adanya saksi meringankan yang disorot jaksa dalam repliknya, Manuel
menyampaikan justru saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa, yakni Afif Alfaris dan Mohammad Rizky, yang meringankan terdakwa.

Sebab, baik saksi dan ahli merupakan orang yang mengikuti pertemuan terdakwa dengan OJK Perwakilan Kerpi untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi hasil laporan pemeriksaan khusus OJK terhadap BPR Agra Dhana.

“Risalah rapat antara terdakwa dengan OJK yang dibacakan saksi Afif Alfarisi di persidangan telah membuktikan bahwa dakwaan pertama jaksa penuntut umum mengenai pidana UU Perbankan tidak terbukti,” jelasnya.

Tak lupa, Manuel juga menyoal mengenai pernyataan jaksa dalam replik yang menyebutkan alasan memenjarakan terdakwa ‘karena adanya itikad baik’ menyelesaikan masalah tersebut.

“Jika itikad baik menyelesaikan masah dapat dijadikan dasar memenjarakan seseorang, maka benar-benar sungguh mengerikan prinsip hidup jaksa penuntut umum itu,” ungkap Manuel.

Diakhir duplik, Manuel meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut menolak surat tuntutan jaksa dan mengabulkan pledoi terdakwa. “Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

APRI@www.rasio. //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini