Kasus Erlina, Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang

0
7129

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Syamsul Sitinjak menuntut terdakwa Erlina merupakan mantan Direktur BPR Agra Dhana 7 tahun penjara dengan menerapkan UU Perbanakan. Ironisnya tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai fakta yang terkuak di persidangan PN Batam.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap Erlina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencatatan palsu rekening suatu bank sebagaimana dakwaan primer.pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Parahnya, JPU Syamsul Justru di perkara Erlina, dalam dakwaannya penggelapan dalam
jabatan dengan register perkara nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm dan bukanlah perbankan. selain itu JPU dalam amar tuntutanya mengajukann denda Rp10 milyar. Tuntutan tersebut jelas ngawur.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan terbukti terdakwa melakukan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan menuntut terdakwa 7 tahun penjara denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan,” Kata Syamsul diruang sidang Gandasubrata PN Batam.Selasa(06/11).

Anehnya, JPU dalam pertimbangannya tertuang sesuai BAP kepolisian bukan berdasarkan
keterangan saksi dipersidangan dimana salah satunya keterangan saksi Beny Manager
Marketing mulai bekerja di BPR Agra Dhana tahun 2014.

Namun, tuntutan JPU menyebutkan saksi Beny sudah menjadi Direktur BPR Agra Dhana sejak 11 Desember 2012 sesuai dengan akta nomor 115 tentang Risalah Rapat Perseroan Terbatas PT BPR Agra Dhana.

Selain itu, Jerry Diamond saat bersaksi dipersidangan Pengadilan Negeri Batam. Selasa
(02/10). diruang sidang Gandasubrata membantah tidak adanya hasil audit internal maupun audit akuntan publik serta audit OJK yang tertuang dalam BAP kepolisian maupuan dakwaan JPU.

Dan juga Jerry mengakui “Benar saya tidak ada izin tertulis beberkan transaksi rekening pribadi terdakwa dan sebagai komisaris saya telah lulus Fit and Proper Test OJK,” Kata Jerry kala itu.

Termasuk Saksi Pelapor Direktur Marketing Bambang Herianto tidak dapat dihadirkan JPU
dipersidangan dengan alasan telah pindah alamat dan seharusnya dapat dihadirkan paksa.

Selain itu, Mohammad Rizky, pegawai OJK Perwakilan Kepri yang dihadirkan jaksa sebagai ahli perbankan.

Padahal, dalam BAP, Mohammad Rizky memberikan keterangan kepada penyidik sebagai ahli dalam perkara penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan surat nomor S-31/MS.513/2018 tanggal 20 Februari 2018 dari Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, JPU terlihat mengabaikan hasil hasil risalah rapat bersama OJK terkait klarifikasi
antara Erlina dan BPR Agra Dhana dibulan Januari 2018 bahwa:

– Erlina merupakan mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana mulai tahun 2011 sampai agustus 2015.

– Erlina mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana telah mengundurkan diri juli 2015,
selanjutnya diminta menandatangani adanya metrik temuan pemeriksaan internal BPR Agra Dhana bulan juli 2015 sebesar Rp405 juta.

– Saudari Erlina posisi ketika itu sudah mengundurkan diri dari BPR Agra Dhana pada agustus 2015. namun masih diminta menyelasaikan laporan metrik.

.- Agustus 2015 kembali saudari Erlina diminta menandatangani metrik temuan BPR Agra
Dhana Rp257 juta dan dibulan yang sama juga kembali dipaksa melakukan pemabayaran Rp150 juta. namun melalui WA oleh Beni yang menjabat Direktur Utama.

– Pada bulan agustus 2015 saudari Erlina diundang pemegang saham BPR Agra Dhana dihadiri saudari Supriadi, Herman dan saudari Jerry dan pertemuan dilaksakan di PT. Harada dan saudari Erlina diminta membayar Rp1,3 milyar.

Manuel P. Tampubolon usai sidang mengatakan, sesuai dengan tuntutan jaksa, pihaknya juga akan melakukan perlawanan hukum menggunakan UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Di mana, kata dia, dalam pasal 40, 42 dan khususnya pasal 47 dimungkinkan untuk
mempidanakan pihak-pihak yang membuka kerahasian tabungan nasabah Bank tanpa adanya surat izin tertulis dari Bank Indonesia.

“Dalam pasal 47 itu ada acaman pidana bagi siapa saja yang membeberkan kerahasian tabungan nasabah Bank tanpa izin tertulis dari BI. Selama persidangan, surat izin tertulis dari BI itu tidak pernah ada,” kata dia.

Masih kata Manuel, tuntutan jaksa terhadap Erlina, tidak lagi mengacu pada fakta persidangan, terlihat jelas dari fakta-fakta yang diurai dalam surat tuntutan. Bahkan, risalah rapat pertemuan terdakwa dengan OJK juga tak dipetimbangan.

“Harusnya kan OJK yang lebih berhak menyatakan pidana perbankan. Dalam risalah rapat atara terdakw dengan OJK malah tidak ada disinggung pidana perbankan, yang ada dugaan pemerasan oleh BPR Agra Dhana terhadap Erlina. Loh, sekarang jaksa malah menyatakan pidana perbankan, dari mana jalannya, fakta sidang juga tidak demikian,” ungkapnya.

Pun demikian, Manuel tetap berkeyakinan bahwa keadilan itu masih ada, meski butuh waktu untuk mendapatkannya. “Jaksa harusnya menuntut sesuai fakta sidang, bukan karena ada unsur-unsur lainnya,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini