Kepala KSOP Sambu Terjaring OTT di Jakarta

0
1021

RASIO.CO, Batam – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu, Batam, Totok Suranto terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Krimsus Polda Kepri di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan. Jumat.(03/11).

Selain menangkap Totok Suranto, kepolisian Krimsus Polda Kepri juga menangkap Eliman Syah Hia alias Eli, Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama sebagai sipemberi suap dengan barang bukti US$ 9.200 pecahan US$ 1000.

“Kedua tersangka ditangkap di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan , saat sedang transaksi,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga di Mapoda Kepri.

Kata Erlangga, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan infomasi masyarakat tentang adanya pemberian uang dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.

Bahwa semenjak dijabat oleh kepala KSOP Pulau Sambu Batam yang baru (sejak bulan agustus 2018), pihak PT. Garuda Mahakam Pratama ada memberikan “uang kelancaran” didalam melaksanakan kegiatan keagenannya kepada Kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.

“proses pemberian uangnya selalu dilakukan di jakarta, dan jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan sedangkan untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah diberikan.” uajrnya.

Erlangga mengatakan, sekira tanggal 01 November 2018, tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri mendapat informasi bahwa kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama telah memesan tiket pesawat Garuda Indonesia untuk berangkat ke Jakarta pada pada hari jumat pukul 14.40 wib.

Tujuanya untuk menemui dan menyerahkan sejumlah uang kepada kepala KSOP . Melihat
kondisi tersebut diatas, selanjutnya tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri melakukan pembuntutan sejak mulai keberangkatan (dari Batam) .

Sampai dengan akhirnya pada pukul 19.30 wib dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di
restoran eat&eat food market Gandaria City Mall Jakarta Selatan.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah ditemukan uang sebesar US$ 9.200,-yang disimpan didalam amplop warna putih dan telah diserahkan oleh kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama kepada kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.

Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan
penggeledahan di kantor PT. Garuda Mahakam Pratama dan kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Batam.

Terdangka dijerat , Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini