RASIO.CO, Batam – Terpidana Mafia Judi Online Luis bersama tiga anak buahnya berhasil lolos dari dakwaan UU TPPU alias pengujian uang dan hanya divonis majelis hakim PN Batam 7 bulan 15 hari penjara dan denda masing-masing 50 juta rupiah.

Majelis hakim ketua Tiwik didampingi dua hakim anggota Dauglas R.P Napitupulu dan Welly Irdianto terdakwa Lous, Dedi Riswanto dan Santoso terbukti melanggar
Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga dalam putusan Majelis Hakim PN Batam tertuang sesuai perkara no 138/pid-sus/Pn Batam diduga uang hasil kejahatan perjudian bernilai puluhan milyar serta mobil merk wuling milik Luis dikembalikan terhadap terdakwa luis.
Putusan terhadap empat mafia judi online berbeda tipis dengan tuntutan JPU Karyo S Manuel dan Suwardi setahun penjara serta harta kembali keterdakwa Luis.

“Menyatakan Terdakwa 1 Luis dan Terdakwa 2 Deddy Riswanto serta Terdakwa 3 Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan PerjudianYang Dilakukan
Secara Bersama-Sama” dan “melakukan menempatkan, mentransfer, menitipkan, mengubah bentuk, atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana perjudian dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Pertama Dan Kedua;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Luis dan Terdakwa 2 Deddy Riswanto serta Terdakwa 3 Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda masing- masing sejumlah Rp. 50,000.0000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan,” kata Tiwik, Selasa(28/05) kemarin.

Sebelumnya, Terungkap dipersidangan ada dugaan terdakwa Luis anak dari Hanking sebagai bos dadi penyelenggara judi online SBOTOP di Batam, pasalnya lebih kurang 78 rekening di bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan lainya atas nama perorangan dan menghasilkan puluhan milyar sebulan.
Sidang yang digelar di PN Batam, Kamis(21/03) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari Mabes Polri. Dimana dari hasil pemeriksaan saksi , Terdakwa Luis mengakui bahwa dirinya merekrut Santoso , Deddy dan lebih kurang seratus rekening atas nama perorangan maupun PT berhasil mereka buka dan Transaksi milyaran.
“Benar yang mulia atas keterangan dan sudah berjalan dari tiga tahun lalu,” ujar terdakwa Luis dipersidangan.
Lima saksi pelapor dan penangkap yang dihadirkan JPU dipersidangan menyampaikan, server judi online SBotop serta admin berada di Kamboja, sedangkan para terdakwa sebagai operator di Batam.
Awal ditangkap Santoso di cafe dan selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap luis,”
“Luis ditangkap disalahkan satu cafe ternama di Batam dan ditemukan puluhan rekening perorangan di bank BCA,Mandiri, BRI, BNI dan lainya,” ujar salah seorang saksi penangkap.
Sementara itu, JPU juga menghadirkan pihak bank, namun yang hadir perwakilan bank Mandiri dan BNI tetapi para saksi bank tersebut hanya menjelaskan prosedur pembukaan rekening saja bukan terkait rekening perorangan yang berhasil ATM maupun PIN dipegang terdakwa dan aliran dana rat6san juta perharinya dri perjudian SBOTOP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri(PN) Batam mengagendakan sidang kasus perjudian website online”SBOTOP” yang diduga sebagai actor inteletual, Luis anak Hangking, Deddy Riswanto anak dari Karyanto dan Santoso anak dari Tang Ngua Sim dan Tan Roland.
Keempat terdakwa akan disidangkan,Kamis(21/03) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan para terdakwa di jerat Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Atau Kedua Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adi@www.rasio.co //


