
RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Edi Sino alias Jonni makin seru, dimana JPU menghadirkan saksi dari Bank BRI Safira yang menyebutkan sepanjang 2019 s/d 2023 transaksi uang keluar masuk di rekening terdakwa Jonni totalnya Rp.40 trilyun.
Hal ini diungkapkan saksi dari BRI dipersidangan, Senin(02/12) ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam. Dimana menurut saksi Safina bank mengatakan, transaksi Edi Sino jika ditotal mencapai 40 trilyun.
Namun , saat dipertegas kembali oleh majelis hakim ketua Welly, berapa nilai total transaksi terdakwa Edi Sino dari tahun 2019 s/d 2023.
“Total keseluruhan lebih kurang 40 trilyun yang ditransfer ke berbagai rekening dan saldo terakhir di blokir atas permintaan Penyidik 650 ribu,” kata saksi.
Edi Sino melakukan transfer yang dilakukan dari akun akun Toko Krypto dan Indodax atas nama Jonni miliknya yang dipindahkan ke rekening Bank BRI atas nama Jonni dengan nomor rekening 17401000605568 dan selanjutnya dari rekening Bank BRI tersebut dipindahkan ke rekening Bank BRI atas nama Susilo Darmawan.
Berlanjut transfer ke rekening PT. Dias Makmur Sejahtera nomor rekening 033101001799304 dengan tujuan untuk ditukarkan dari mata uang rupiah ke mata uang krypto dalam bentuk USDT.
Sedangkan, Terdakwa Rahma rekeningnya ketika diminta Penyidik untuk di blokir ada sekira 2 miliar dan Transaksi terdakwa rahma rata 100 juta.
“Rahma transinya rata-rata 100 juta,” kata saksi.
Sementara itu, Terdakwa Vivian tidak dipertanyakan dimana diduga terdakwa Vivian istri oknum Polri yang bertugas di Batam dan pernah bekerja di negara Filipina di judi online.
Diketahui, modus Edi Sino, Fandias dan Juni Hendriyanto diduga merupakan Aktor di Batam sedang kan bos manager Regional di Indonesia Handoyo Salman alias Ahan berhasil di tangkap Mabes Polri dan saat ini dalam proses penyidikan.
Edi Sino selain menguasai rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang deposit para pemain judi pada website W88 URL: https://www.w88viral.com/, terdakwa Edi Sino alias Jonni juga merubah uang hasil perjudian online tersebut dari kurs mata uang rupiah menjadi mata uang digital/krypto (USDT) melalui money changer atas nama PT. Dias Makmur Sejahtera milik terdakwa Fandias.
Sedangkan prosesnya tersangka Handoyo Salaman melakukan pengiriman uang mengunakan rekening deposit ke bank BCA atas nama Okmienta Emnarmalem Banyun nomor rekening 06475220661 yang dikuasai Handoyo Salaman kerekening BRI atas nama Kusnadi yang dikuasai terdakwa Edi Sino alias Jonni.
Adi@www.rasio.co //

