Kasus Kapal Asing, Hakim: Saya Tembak Kapal SB Swift Hawk

Kapal Asing Masuk Teritorial Indonesia Tampa Izin

0
1426

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Syahlan berang bahkan mengatakan jika dirinya TNI-Al akan menembak langsung kapal asing SB Swift Hawk masuk kewilayah Indonesia tampa izin.

Pasalnya, Hakim Syahlan dalam kasus yang disidangkannya diruang sidang utama PN Batam dengan terdakwa Kamaruddin nahkoda kapal SB Swift Hawk (bendera Singapore) diduga melakukan transhipment dengan MV Tangguh Towuti (bendera Singapore) diperairan Indonesia tampa mendapat izin syahbandar Batam

“Kapal penumpang saja masuk wilayah S’Pore diatur kecepatannya, jika melampau akan dikejar, enak saja kamu mengatakan masuk wilayah indonesia tampa izin tidak ada masalah,”

“Saat dihentikan TNI-AL malah mau menabrak kapal patroli, jika saya jadi TNI-AL saya tembak kalian,” Kata Syahlan terhadap salah seorang saksi yang berusaha mengelabui hakim. Rabu(06/02).

Empat saksi yang dihadirkan, dimana ada sebagai ABK, KKM dan perwakilan perusahaan dipersidangan bahkan berusaha berkilah walaupun keterangan sebelumnya sudah tertuang dalam BAP penyidik.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang kesal dan sempat mepertegas terhadap salah seorang saksi perwakilan perusahaan yang bersikukuh dan menggurui bahwa mereka telah mendapatkan port clearance dari singapura melakukan tujuan high seas.

Namun, nahkoda SB. Swift Hawk bendera Singapura gunakan dokumen tersebut untuk berlayar dan melakukan kegiatan transfer barang di perairan Indonesia maka Surat Persetujuan Berlayar yang berlaku untuk melakukan kegiatan pelayaran di perairan Indonesia tidak ada.

“Intinya kalian melakukan transipment diperairan Indonesia bukan di wilayah S’pore, mau berkilah pula dan kapal kalian tidak memiliki izin dari syahbandar Batam, benarkan?,” Kata Rumondang sambil dibenarkan ke4 saksi.

Keempat saksi mengakui telah melakukan kegiatan bongkar-muat ditengah laut perairan Indonesia tampa memiliki dokumen dari syahbandar Batam dan juga mengakui sempat melakukan perlawanan terhadap petugas TNI-AL dengan akan menabrak kapal patroli saat berusaha kabur keperairan internasional.

Majelis hakim PN Batam setelah mendegar keterangan keempat saksi menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi penagkap.

Diketahui, pada tanggal 14 November 2018 pukul 1145 WIB KAL Mapor II.4-64 mendapati kontak MV Tangguh Towuti (bendera Singapore) dan SB Swift Hawk (bendera Singapore) sedang melaksanakan transhipment (bongkar muat) di wilayah TSS (01 15.155 U – 104 06.913 T).

KAL Mapor II.4-64 mendekati kedua kapal tersebut. Saat jarak 1 Nm, tiba-tiba SB Swift Hawk melepas tali yang mengikat ke MV Tangguh Towuti, kemudian menambah kecepatan dan melarikan diri ke arah wilayah perairan Singapore.

KAL Mapor II.4-64 dengan segera melaksanakan pengejaran. Selama melaksanakan jarkaplid, KAL Mapor II.4-64 mencoba memanggil via radio FM CH 16 namun tidak direspon. SB Swift Hawk menambah kecepatan dan bermanuver membahayakan navigasi di TSS.

Komandan Kal Mapor memerintahkan untuk melaksanakan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun SB Swift Hawk tetap melaju dan bermanuvra membahayakan di TSS (memotong haluan kapal tanker yang melintas TSS).

KALl Mapor II.4-64 mencoba memotong haluan SB Swift Hawk sambil memberikan tembakan peringatan ke haluan SB Swift Hawk. Namun SB Swift Hawk tetap menambah kecepatan dan melakukan manuvra yang akan menabrakkan kapal ke KAL Mapor II.4-64. KAL Mapor II.4-64 menghindar.

Dilakukan tembakan ke arah buritan SB Swift Hawk, namun pengaruh gelombang maka tembakan mengenai kaca anjungan, terlihat 3 butir peluru menembus kaca SB Swift Hawk, kemudian SB Swift Hawk pada akhirnya menyerah dan stop mesin pada posisi 01 15.567 U – 104 05.677 T.

Seluruh personel dan barang-barang berbahaya yang dapat digunakan untuk menyerang balik. Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap ABK SB Swift Hawk.

Akibat perbuatannya Nahkoda Kamaruddin diancam pidana dalam Pasal323 Ayat (1) jo. pasal 219 ayat (1) UU NO. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini