RASIO.CO, Yogyakarta – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, pada Mei 2025 lalu.
Christiano dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian. Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih itu digelar di PN Sleman, Rabu (5/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,” kata Irma Wahyuningsih dalam persidangan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (6/11).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp12 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanan Christiano sejak 28 Mei 2025 dikurangkan dari total masa hukuman.
Majelis hakim menilai, Christiano lalai karena mengemudi dengan kecepatan tinggi, mencapai 60 kilometer per jam di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa korban turut lalai karena tidak memberikan isyarat lalu lintas saat memutar balik kendaraannya ke arah kanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, penyesalan, usia muda, dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban.
“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Orang tua korban telah memaafkan terdakwa di persidangan dan menyadari bahwa kecelakaan ini akibat kelalaian kedua belah pihak,” ujar Irma.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan. Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perkara ini bermula saat Christiano mengemudikan mobil BMW miliknya dari arah selatan menuju utara di Jalan Palagan Tentara Pelajar dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Ketika hendak menyalip sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, benturan keras terjadi karena korban berusaha memutar balik arah ke kanan.
Akibat kecelakaan tersebut, Argo mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
***


