
RASIO.CO, Kupang – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Dikutip CNNIndonesia, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar Selasa (21/10) di ruang Cakra PN Kupang dan berlangsung terbuka untuk umum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. G.D. Agung Parnata, dengan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Parnata saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu tahun. Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp359.162.000, subsider satu tahun empat bulan penjara.
Dalam persidangan, Fajar didampingi tiga penasihat hukum yang dipimpin Akhmad Bumi. Sementara tim JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT terdiri atas empat orang, yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
Usai sidang, baik pihak kuasa hukum Fajar maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
AKBP Fajar diadili karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Ia juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba setelah hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri menunjukkan hasil positif.
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Federal Australia (AFP) menemukan video kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun yang dilakukan oleh Fajar beredar di situs gelap (dark web). AFP kemudian melaporkan temuan itu kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang diteruskan ke Polda NTT.
AKBP Fajar ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025, saat masih menjabat sebagai Kapolres Ngada. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi bejat terhadap anak berusia 6 tahun itu terjadi pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Kupang.
Sementara dua kasus lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan, antara Juni 2024 hingga Januari 2025, di dua hotel berbeda di Kota Kupang.
Anak-anak tersebut dibawa ke Fajar oleh seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani atau F (20 tahun), yang juga menjadi korban kekerasan seksual oleh Fajar. Dalam kasus tersebut, F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan Fajar. Korban kemudian mengalami kekerasan seksual yang direkam menggunakan ponsel, lalu diunggah ke situs porno asing.
Atas perbuatannya, Fajar sebelumnya telah dipecat dari dinas kepolisian melalui putusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia sempat mengajukan banding atas keputusan etik tersebut, namun bandingnya ditolak.
***


