
RASIO.CO, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dan menahan seorang perempuan berinisial KK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba pada periode 2021 hingga 2023. Dengan penetapan ini, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya, KK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/10).
Soetarmi menjelaskan, tersangka KK diduga terlibat bersama dua orang lainnya berinisial R dan HA, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Modus yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan identitas atau nama dan usaha milik nasabah. Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh KK, R, dan HA,” ujarnya.
Selain itu, para tersangka tidak melakukan penyetoran atas pelunasan maupun angsuran pembayaran nasabah ke bank. Akibatnya, uang hasil pembayaran kredit tersebut tidak tercatat dalam sistem perbankan.
“Uang tersebut digunakan dan dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.866.881.643.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Tim penyidik akan segera melakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, serta penelusuran aliran dana (follow the money dan follow the asset) guna mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Soetarmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
***


