RASIO.CO, Batam – Kasus penipuan yang diduga dilakukan mafia pengurusan lahan di BP Batam terus terkuak modusnya di persidangan PN Batam, dimana dua saksi justru menilai Terdakwa Herman tertipu.
Dua saksi meringankan Terdakwa Muklis dan Hariyati, justru menilai terdakwa Hermanlah yang tertipu oleh mafia pengurusan lahan ke BP Batam yang saat ini buron Andre Roberto Sitanggang dengan membawa uang 585 juta untuk pengurusan.
“Terdakwa usahanya bengkel teralis , kenal Andre yang sudah biasa mengurus lahan tersebut dan saat uang sudah ditangannya kabur,” Kata Hariyati di ruang sidang utama PN Batam. Selasa(20/06/2017).
Kata Dia, saya sudah ingatkan terdakwa agar tidak mudah percaya terhadap Andre, namun terdakwa tidak hiraukan karena yakin andre bisa melakukan pengurusan lahan di BP Batam.
Sementara itu, Saksi Muklis justru yakin terdakwa teripu dan tidak yakin terdakwa melakukan karena sepegetahuannya terdakwa hanya seorang usaha bengkel teralis.
“Kami yakin terdakwa tertipu yang mulia,” kata Muklis.
Diketahui, Sidang kasus dugaan penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh bergulir dipersidangan PN Batam. dengan agenda mendegarkan keterangan 3 saksi. Selasa(30/05/2017).
Herman diduga berhasil melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.
“Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000,” Kata Denly diruang utama PN Batam.
Kata Dia, selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi sambil membuat coretan diatas kertas luas tanah dan berjanji menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam.
Pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan, penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP).
“Saat periksa lokasi dengan harga Rp 1,38 juta dolar Singapure dan ada perjanjian dinotaris dan pak Herman minta DP 100 ribu dan akhirnya kami sanggupi 65 ribu dolar Singapure dengan kurs 9000 rupiah dan uang berupa chek.” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah sesuai batas perjanjian awal tahun 2015 teryata terdakwa belum juga berhasil menyelesaikan bahkan selalu menghindar saat diajak berdialog sehingga akhirnya saya laporkan terhadapkepolsian Polresta barelang.
“tidak ada etikat baik akhirnya kami laporkan terhadap kepolisan tahun 2015 sebagai penipuan,” jelasnya.
Usai mendegarkan keterangan saksi majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggota menunda sdiang pekan depan dengan agenda masih seputar keterangan saksi.
APRI @www.rasio.co