Jeny Febrianty Pengedar Sabu 2 gram Dituntut 8 tahun

0
740

RASIO.CO, Batam – Sungguh apes nasib Jeny Febrianty Pengedar Sabu 2,12 gram yang diperolehnya atau dibelinya di kapung Aceh, Mukakuning, akibarnya harus duduk dipersidangan dan dituntut JPU Susanto Maratua dengan hukuman 8 tahun penjaran di PN Batam. Senin(19/06/2017).

“Jeny Febrianty terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total seberat 2,12 gram dan dituntut 8 tahun penjara,” Kata Susanto Maratua diruang sidang utama PN Batam.

Selain itu, kata dia, Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menemui Adi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram seharga Rp.1.800.000. Kemudian sabu tersebut dibagi-bagi lagi terdakwa menjadi 7 kemasan.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Usai mendegarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Agus mempertanyakan kembali tuntutan tersebut dan terdakwa menerima dan selanjutnya sidang diagendakan pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan.

Terdakwa Jeny Febrianty menemui Adi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram seharga Rp.1.800.000. Kemudian sabu tersebut dibagi-bagi lagi terdakwa menjadi 7 kemasan.

Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 wib terdakwa menjual sebahagian sabu tersebut dengan harga Rp.200.000 perbungkus.

Pada saat terdakwa menjual sabu tersebut datang saksi Palti Simangunsong, saksi Rickie RM, saksi Dani Susmanjaya Putra dan saksi Firman Erdian (anggota BNN Provinsi Kepri) melakukan penangkapan terhadap Jeny Febrianty Binti Deny.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu ditangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti 2,12 gram dibawa ke kantor BNN Kepri.

PUTRA@www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini