
RASIO.CO, Batam – JPU Rosmalina Sembiring Akhirnya menuntut terdakwa Febriansyah Dkk selama 19 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedar narkoba dengan barang bukti 19,5 kilogram narkotika jenis sabu. Kamis(31/08).
Selain dituntut 19 tahun penjara serta denda satu miliar dan mobil jazz, motor honda vario, hanphone dirampas negara.
Menyatakan terdakwa Indra Febriansyah, Febri Aditiaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpahak atau melawanhukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotikaGolongan I, yang dalambentuktanamanberatnyamelebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batangpohon atau dalambentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram”
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentangNarkotikadakwaan KesatuPenuntut Umum dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama19 tahun penjara. Denda satu miliae

Menyatakan Barang Bukti berupa :
• 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dg No. Pol BG 1310 KM dengan nomor rangka MHRGD38205J003443 dan nomor mesin L15A42007243 (Tidak di lengkapi surat kedaraan).
• 1 unit sepeda motor Honda Vario wama putih-hitam dg No.Pol BH 3793 TU putih-hitam dg No.Pol BH 3793 TU dengan nomor rangka MH1JFX15GK060464 dan nomor mesin JFX1E-1061957.
Adi@www.rasio.co //

