Kasus Penggeroyokan Mantan Dewan Batam Pelaku Didakwa Pasal 170 KUHP

0
833

RASIO.CO, Batam – Tiga terduga kasus penggeroyokan manta anggota DPRD Batam Helmi Hemilton di salah satu café di Harbourbay dijerat Jaksa Pasal 170 Ayat(2) ke-2 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dan atau SUbsidair Pasal 170 Ayat(2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Diduga ketiga terdakwa berusia Herman(29) kelahiran 1992.

Sedangkan Rudi Hartono(24) kelahiran 1997 dan Diyanti Siong(26), dimana perkaranya sempat disamarkan di SIPP PN Batam.

Diduga akibat penggeroyokan mantan anggota dewan mengalami cidera serius. Pengeroyokan terjadi diduga di  Cafe Nomad Bar And Resto Harbourbay. Sekira bulan May 2021.

Perkara kasus dugaan penggeroyokan terhadap korban sempat viral dimana salah satu terdakwa merupakan wanita muda. Dan sidang saat ini masuk tahap menghadirkan saksi korban di PN Batam.

Sesuai dilansir sipp pn Batam. Sening(30/08) Ketiga terdakwa dijadwalkan sidangnya. Rabu(01/09) dan dua kali sidang sebelumnya JPU Herlambang belum berhasilkan hadirkan saksi.

Ketiga terdakwa diduga melakukan penggeroyokan terhadap mantan anggota DPRD Batam tersebut sekira bulan May 2021 di Harbourbay Batam. Pukul 2.30 WIB.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Mei 2021 sekira pukul 23.30 wib terdakwa Herman I, terdakwa Diyanti dan bersama dengan terdakwa Rudi Hartonodan duduk-duduk ke Cafe Blue Fire Harbourbay, Batam.

Ketiga terdakwa keluar dari dari Cafe Blue Fire, bertepatan di parkiran depan café Nomad Bar, berpapasan dengan korban sedang mengendarai mobil dan mengklakson Panjang terhadap terdakwa Herman.

Terdakwan Herman diduga emosi menghardik korban dan mengatakan “Woy turun kau!” lalu menendang pintu kiri mobil korban. Sesui dakwaan jaksa di sipp pn batam.

Terdakwa Herman mengatakan “Kau mau apa ?” dan saksi korban  menjawab “saya tidak mau apa-apa”, lalu terdakwa Herman diduga langsung memukuli saksi korban.

lalu saksi korban membalas dengan memukul kembali terdakwa Herman. Selanjutnya terdakwa memukul dada saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa 1 kali.

Lalu terdakwa Herman mendorong saksi korban hingga terjatuh di depan mobilnya. Selanjutnya dipisahkan oleh orang-orang yang berada di tempat tersebut.

Selanjutnya saksi korban membalas dengan menendang perut terdakwa dan kemudian terdakwa Herman memukul dada korban sambil mendorong badan saksi hingga terjatuh kembali.

Selanjutnya, terdakwa Rudi Hartono terdakwa sambil berlari dan menendang saksi korban dibagian pundak kiri sebanyak 1 kali, lalu memukuli kepala saksi korban. Selanjutnya kedua terdakwa secara bersama-sama menarik saksi korban hingga berdiri. Terdakwa Rudi memiting kepala korban hingga tersungkur ke tanah.

Diduga terjadi pergulatan antara terdakwa Rudi dan korban, namun teman korban Diyanti Siong ikut memukul korban dibagian perut.

Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Awal Bros Nomor : RM/767/RSAB/VER/VI/2021 tanggal 02 Mei 2021.

adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini