
RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Forum gelar perkara menyepakati penetapan AS sebagai tersangka baru. Yang bersangkutan merupakan eks Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus founder perusahaan,” ujar Ade Safri, Kamis (2/4).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/4) mendatang. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Bareskrim turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum dalam upaya penelusuran aset. Langkah ini dilakukan untuk melacak dan mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Upaya asset tracing terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa praktik penipuan dilakukan dengan modus proyek fiktif. Perusahaan memanfaatkan data investor atau borrower yang sudah ada, kemudian mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru guna menarik dana dari masyarakat.
Akibat praktik tersebut, sebanyak 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan indikasi penggelapan serta manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema penipuan investasi berskala besar tersebut.
***

