Kasus Rekening Dormant Rp204 Miliar: Dari Modus Hingga Peran Sindikat

0
1188
Jampidsus saat menjelaskan perkembangan kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant dari salah satu bank BUMN dengan nilai mencapai Rp204 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut aksi pembobolan dilakukan sindikat pada Juni 2025.

“Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” kata Helfi, dikutip CNNIndonesia, Kamis (25/9).

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, yakni AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Konstruksi Kasus

Helfi menjelaskan kasus ini bermula pada awal Juni 2025 ketika sindikat menemui salah satu kepala cabang pembantu bank BUMN di Jawa Barat berinisial AP. Dalam pertemuan itu, pelaku C yang merupakan dalang sindikat, mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi.

Sindikat kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System dengan ancaman keselamatan dirinya dan keluarga. Setelah sepakat, mereka melancarkan aksinya pada Jumat (25/6) pukul 18.00 WIB.

Kepala cabang menyerahkan user ID milik teller kepada eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal. Setelah berhasil masuk, pelaku memindahkan dana Rp204 miliar ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi dalam 17 menit.

Transaksi mencurigakan itu terdeteksi sistem bank dan dilaporkan ke Bareskrim. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan PPATK hingga berhasil memblokir dan memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar tersebut.

Dalang Pembunuhan Kacab Bank

Polri menyebut dua pelaku pembunuhan kepala cabang bank, M. Ilham Pradipta (MIP), yakni Candy (C) dan Dwi Hartono (DH), juga menjadi dalang pembobolan rekening ini. Candy disebut sebagai aktor utama pemindahan dana, sementara DH berperan membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.

Peran Para Tersangka

  • AP: memberikan akses aplikasi Core Banking untuk pemindahan dana.
  • GRH: penghubung antara sindikat dan kepala cabang pembantu.
  • DR: konsultan hukum yang melindungi sindikat dan ikut dalam perencanaan eksekusi.
  • NAT: eks teller bank yang melakukan akses ilegal dan memindahkan dana.
  • R: mediator yang mengenalkan kepala cabang serta menerima aliran dana hasil kejahatan.
  • TT: penerima dan pengelola uang hasil kejahatan.
  • IS: menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana.

Buru Sosok Inisial D
Polri juga tengah memburu sosok berinisial D yang diduga sebagai pemberi informasi adanya rekening dormant senilai Rp204 miliar di bank BUMN.

“Untuk inisial D sedang dalam pencarian. Keterangan ini diperlukan penyidik untuk mengungkap rangkaian aksi pembobolan termasuk asal-usul data rekening dormant,” kata Helfi.

Menurutnya, penyidik akan melakukan pendalaman dengan tindak lanjut berupa konfrontasi seluruh tersangka. “Nanti hasilnya akan kami informasikan lebih lanjut,” tuturnya.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini