Kasus Solar: Kepala Operasional PT.BBM Duduk di Bangku Pesakitan

Izin PT. Bahari Berkah Madani Menyalahi Aturan

0
3698

RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa disinyalir pemain solar di tengah laut antar tanker dan tagboad dan salah satunya Tomy Barata merupakan Kepala Operasional PT. Bahari Berkah Madani duduk dibangku pesakitan PN Batam.

Sedangkan, duanya lagi terdakwa Agus Anwar Sanusi diduga sebagai makelar alias mata rantai mafia pemain solar di Kepri specialis solar seludupan dan terdakwa Mashari merupakan nahkoda kapal MT Alhikam milik PT. Bahari Berkah Madani(BBM) Teluk Nippah Telaga Punggur Batam.

Parahnya, dalam dakwaan JPU Syamsul Sitinjak diketahui Izin PT.Bahari Berkah Madani dalam Pengangkutan BBM jenis solar / HSD tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan/izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.

foto/ist

Sehingga bertentangan dengan pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 tahun 2001 yang menyatakan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribui.

Sementara yang terdaftar dalam izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi nomor 90/1/IU/ESDM/PMDN/2017 tanggal 24 Mei 2017, milik PT. Bahari Berkah Madani adalah hanya armada darat berupa kendaraan Mobil.

Ironisya lagi, dalam pembacaan dakwan JPU Syamsul menyampaikan dalam sidang agenda pembacaan ketiga terdakwa bahwa, hasil pembelian solar ilegal dari tagboad tampa nama yang bertransaksi diperairan batuampar Batam mengunakan kapal MT Alhikam dipindahkan ke kapal induk Tongkang Berkah Madani eks Limin XVIII juga milik PT.Bahari Berkah Madani untuk dijual kembali.

Dalam dakwaan, Tomy Barata merupakan Kepala Operasional PT.BBM mendapat orderan solar ilegal dari terdakwa Agus Anwar Sanusi, lebih kurang 15.000 liter dan meminta Tomy menyiapkan uang Rp40 juta. pada Januari 2019.

Selanjutnya, atas perintah Tomy Barata, terdakwa Mashari merupakan nahkoda kapal MT Alhikam type GT 97 no 1114/PPm 2001 PPm no181/L milik PT.BBM melakukan transaksi dengan tagboad tampa nama diprairan laut Batuampar Batam.

Terdakwa Nahkoda Mashari bersama ABKnya M.Supriady(saksi),Hinsa Marven Halomoan Tampubolon(saksi) dan Muhajir(saksi) dan Sekira pukul 19.00 Wib, tiba di Perairan Batu Ampar, Pulau Batam dan kapal berlabuh sementara sambil menunggu terdakwa Agus sebagai penghubung ke Kapal Tug Boat yang tidak dikenal tersebut.

Selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wib kapal MT. Alhikam bertemu dengan Kapal Tug Boat yang tidak dikenal tersebut dan memberi isyarat berupa lampu sorot dan kedua kapal sama-sama mematikan lampu guna mengelabui petugas.

Kemudian Kapal Tug Boat tersebut bersandar di kiri kapal MT.Alhikam sambil berjalan bergandengan sambil dilakukan pemindahan BBM jenis solar / HSD dari kapal Tug Boat ke Kapal MT. Alhikam sebanyak 15 KL (lima belas kilo liter)dengan durasi pemindahan ± 2 Jam.

Setelah selesai lalu terdakwa Agus Anwar Sanusi melakukan pembayaran dengan menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.61.500.000,- untuk harga per satu Liternya Rp. 4.100,- (empat ribu seratus rupiah) kepada penghubung di kapal Tug Boat yang tidak dikenal tersebut.

Kemudian Kapal MT.Alhikam yang dinahkodai terdakwa Mashari membawa BBM jenis solar / HSD tersebut menuju Dermaga PT. Bahari Berkah Madani Teluk Nippah Telaga Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam dan tiba sekira pukul 05.00 Wib tanggal 13 Januari 2019.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekitar jam 05.30 Wib saksi Putu Kholis Aryana , saksi Abong Leo Windi, saksi Adin Muadin dan saksi Partono (keempatnya anggota Kepolisian Satgas Migas) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa.

saksi Putu Kholis Aryana , Dkk sudah melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Bahari Berkah Madani(BBM) sejak Desember tahun 2018.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Atau Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dan atau Pasal 480 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendegarkan dakwaan JPU Syamsul Sitinjak, Majelis Hakim ketua Syahlan meminta JPU segera menghadirkan saksi-saksi pekan depan karena dirinya akan pindah menduduki jabatan baru.

“Segera hadirkan saksi pak JPU,”kata Syahlan.

APRi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini