Kasus Suap Inhutani V, KPK Beberkan Skema Izin Kawasan Hutan Lampung

0
628
Sejumlah tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin kawasan hutan di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Inhutani V dihadirkan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Industri Hutan V (Inhutani V).

Dikutip dari CNNIndonesia, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di empat lokasi berbeda pada Rabu (13/8).

Di Jakarta, KPK menangkap enam orang, yakni Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady, Komisaris Inhutani V Raffles, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi, Joko dari SB Group, serta staf PT PML Arvin dan Sudirman.

Di Bekasi, KPK meringkus staf perizinan SB Group bernama Aditya. Sementara di Depok dan Bogor, lembaga antirasuah tersebut menangkap mantan Direktur PT Inhutani Bakhrizal Bakri dan sekretaris Djunaidi bernama Yuliana.

Barang bukti yang disita dalam OTT tersebut meliputi uang tunai Sin\$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini), uang rupiah sebesar Rp8,5 juta, serta dua unit mobil masing-masing jenis Rubicon dan Pajero milik Dicky Yuana Rady.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini