Kerugian Capai Rp16,8 Miliar, Berkas Mafia Lahan di Kepri Resmi P21

0
1046
Foto/Para pelaku sindikat mafia tanah di Kepri saat digelandang di Polda Kepri beberapa waktu lalu. (Foto/ist)

RASIO.CO, Tanjungpinang – Berkas perkara jaringan mafia lahan yang beraksi di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan dinyatakan lengkap.

Kasus yang menjerat enam tersangka dan menelan kerugian hingga Rp16,8 miliar itu tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polresta Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan proses selanjutnya berada di tangan penyidik untuk melanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Berkasnya sudah P21 pada Rabu (13/8). Tahap berikutnya jadi ranah penyidik,” ujarnya dikutip Tribun Batam, Kamis (14/8).

Berkas perkara ini sebelumnya sudah dua kali dikembalikan dari jaksa ke penyidik Polresta Tanjungpinang. Namun, setelah dilakukan perbaikan, seluruh persyaratan akhirnya terpenuhi.

Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang sebelumnya mengungkap jaringan mafia lahan tersebut. Dalam penyelidikan terungkap, jaringan ini menggunakan atribut resmi dan teknologi canggih untuk melancarkan aksinya.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Es, Mr, Za, Ras, Ll, dan Ks. Akibat perbuatan mereka, sebanyak 247 warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini