
RASIO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat potensi kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp279,9 triliun. Angka ini didominasi kasus korupsi tata niaga komoditas timah di lingkungan PT Timah Tbk yang berkontribusi 96,8 persen. Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam konferensi pers “Tren Penindakan Kasus Korupsi 2024” di Rumah Resonansi ICW, Jakarta, Selasa (30/9), mengatakan nilai kerugian negara itu jauh dari sebanding dengan pemulihan ke kas negara.
“Dari total potensi kerugian Rp279,9 triliun pada 2024, pemerintah baru berhasil mengumpulkan ganti kerugian sebesar Rp28,5 miliar,” ujarnya dikutip CNNIndonesia.
ICW mencatat, jumlah itu bahkan turun Rp12,8 miliar atau 30,9 persen dibanding 2023 yang mencapai Rp41,3 miliar. Minimnya pemulihan kerugian negara disebabkan aparat penegak hukum jarang menggunakan instrumen Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Sepanjang 2024, dari 364 kasus korupsi hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor, serta hanya 5 kasus yang diproses dengan Pasal TPPU. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang melibatkan mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, dengan nilai Rp46 miliar.
ICW juga menyoroti belum adanya penggunaan pasal gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
“Minimnya penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan kompetensi aparat penegak hukum masih menjadi persoalan utama dalam pemberantasan korupsi,” jelas Azhim.
Ia menekankan perlunya peningkatan kerja sama antara aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjalankan mekanisme follow the money dalam mengejar aset hasil korupsi.
Laporan ICW ini disusun dari kompilasi kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan dan terdapat penetapan tersangka. Data dihimpun dari publikasi resmi Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK serta dilengkapi pemberitaan media nasional maupun lokal yang kredibel.
***


