Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun

0
551
Salah satu Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana (kiri). (foto/ist)

RASIO.C, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 mencapai Rp300,003 triliun.

Dikutip CNNIndonesia, Hal ini tercantum dalam pertimbangan putusan terhadap tiga terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani.

“Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana, Rabu (11/12).

Hakim menilai ketiga terdakwa tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta beserta afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah. Kelalaian ini menyebabkan praktik penambangan ilegal oleh pihak swasta semakin masif.

“Menimbang bahwa tindakan terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo dan Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang telah disetujui dan telah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama, Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ucap hakim.

Lima smelter yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan bahwa kerja sama tersebut mengakibatkan pengeluaran yang tidak semestinya oleh PT Timah, yang mencapai sebesar Rp5 triliun.

“Menimbang bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo dan PT Tinindo ke PT Timah sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah mengakibatkan terjadinya pengeluaran semestinya PT Timah yang tidak seharusnya yaitu sebesar Rp5.153.498.451.086,” ungkap hakim.

Amir Syahbana divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, Rusbani divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti. Suranto Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini