
RASIO.CO, Jakarta – Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa ada empat orang korban kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh tunadaksa Agus alias IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meminta perlindungan.
Dikutip CNNIndonesia, Sri juga menyebutkan bahwa dua orang pendamping korban turut meminta perlindungan ke LPSK akibat mengalami tekanan psikologis.
“Ada empat orang korban yang mengajukan permohonan, kemudian dua orang pendamping karena mendapatkan tekanan psikologis ya. Seolah-olah kejadian itu tidak terjadi, padahal korban menyatakan itu terjadi,” kata Sri di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (11/12).
Lebih lanjut, Sri menilai pengusutan kasus ini terkesan lambat karena adanya aparat penegak hukum yang tidak menjadikan kesaksian korban sebagai landasan utama dalam membongkar kasus tersebut.
Padahal, kata Sri, ketentuan untuk menggunakan kesaksian korban sebagai dasar utama dalam mengusut kasus pelecehan seksual telah diatur dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
“Hambatannya adalah karena keterangan korban belum menjadi basis utama. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meletakkan keterangan korban,” ujar dia.
“Pengalaman korban itu adalah sebagai basis utama di dalam proses penegakan hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tunadaksa Agus alias IWAS bertambah menjadi 15 orang. Jumlah tersebut merupakan data terbaru yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, yang sebelumnya mencatat 13 korban.
“Memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif, Senin (9/12).
Agus diketahui telah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin kemarin oleh penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kombes Syarif Hidayat memastikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Pemeriksaan dimulai pada Senin pagi dan berlanjut hingga sore hari. Mengenai status penahanan tersangka yang saat ini berada dalam tahanan rumah, Syarif menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rutan.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucap dia.
***

