RASIO.CO, Batam – Rusna alias J Rusna merupakan bos PT Tugas Mulia duduk dibangku pesakitan Pengadilan Batam dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO). Selasa(13/11).
Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam dakwaannya menjerat terdakwa Rusna dengan UUPerdagangan Orang dan Perlindungan Anak sehingga sehingga atas dakwaan tersebut tak satupun yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Terdakwa Rusna dijerat kesatu pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang – Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Selanjutnya, JPU Samuel Pangaribuan menjerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI
Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
JPU Samuel Pangaribuan dalam pembacaan dakwaannya menyampaikan, terdakwa Rusna Alias J Rusna dan Paulus Baun (penuntutannya dilakukan terpisah)pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2016.
Bertempat di PT.Tugas Mulia di Komplek Orchid Park Blok C1 No. 190 Kota Batam, diduga
melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan,penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI yang dilakukan terhadap Anak yakni saksi Mardyana Sonlay.
Lanjut Samuel, terdakwa Rusna sebagai Direktur PT.Tugas Mulia bergerak Penyedia tenaga
kerja pembantu rumah tangga Non Formal meminta saksi Paulus Baun untuk mencarikan orang yang mau bekerja sebagai PRT di perusahaannya. dan nantinya Paulus akan dapat komisi.
Lalu, Paulus pulang kamung halamannya ke Nusa Tenggara Timur(NTT), dan kembali
menghubungi terdakwa bahwa korban Mardyana ingin bekerja sebagai PRT di Batam. dan dua hari kemudian terdakwa membelikan tiket serta berangkat ke batam February 2016.
Sesampainya di Batam, korban dijemput karyawan terdakwa bernama Nelson untuk diboyong ke Komplek Orchid Park Blok C1 No. 190 Kota Batam.dan korban ketika itu berusia 14 tahun. dan dipekerjakan dirumah saksi Yulia Fitri Wijaya dengan gaji Rp1.8 juta perbulan.
Dan dari gaji tersebut korban dipotong Rp150 ribu untuk kesehatan dan Rp150 ribu untuk
administrasi perusahaan terdakwa, namun 4 bulan pertama korban tidak ada menerima gaji karena untuk penggantian biaya perjalanan ke Batam.
Selama korban bekerja di rumah Yuliana, korban mulanya merasa sangat keletihan karena harus mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga dan juga menjaga anak dari majikannya yang mana pekerjaan tersebut belum pernah dikerjakannya. namun korban tidak pernah menerima gaji secara langsung dari majikannya.
Sementara itu, saksi Yuliana majikan korban membayar gaji setiap bulannya dengan cara
mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA dengan nomor rekening 061-241-0001 an. Rusna milik terdakwa.
Lebih kurang hampir dua tahun bekerja terhadap terdakwa Rusna, total gaji yang seharusnya diterima korban sebesar Rp.21.194.000 tetapi sampai dengan sekarang belum dibayarkan terdakwa.dan sesuai akte lahir no : 008, tanggal 18 Desember 2009 korban masih berumur 16 tahun.
APRI@www.rasio.co //

