RASIO.CO.Batam – Yong Tony pengusaha bergerak di bidang jasa penyewaan alat berat pernah terdandung kasus pengelapan dimana dituntut 4 tahun oleh JPU, namun akhirnya tak terbukti dipersidangan dan di vonis bebas ditahun hakim PN Batam.
Dalam amar putusan majlis hakim ketua Syahrial bulan agustus 2016 terdakwa Yong Toni bin Yong Ching Siang , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan”, yang diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP (sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum).
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan serta Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan Memerintahkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batam untuk membebaskan Terdakwa dari dalam tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan.
Namun, dalam kejahatan dugaan pencurian 3 kontainer saat ini, Yong Toni mendekam dalam sel tahanan Polsek Galang, bahkan kasusnya dipastikan Kapolsek Galang AKP Heri Sujati.,SH,MH berlanjut keproses hukum.
“Kami pastikan kasus berlanjut dan tersangka sudah ditahan saat ini dan kami mengetahui tersangka pengusaha tetapi sudah bangkrut,” ujarnya.
Kata Kapolsek, tiga kontainer yang diduga dicuri tersangka merupakan kontainer kosong dan wacananya akan di dijadikan scrap alias besi tua dan tersangka saat ditangkap tinggal di kampung cengkol bukan dilokasi perumahan elit lagi.
“Intinya tersangka sudah kere dan kontainer dicurinya akan dijadikan scrap,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Yong Toni pernah tersandung kasus penggelapan berupa 18 unit chasis 40 feet dan 1 unit Prime Over BP 8816 D D nomormesin RFB-111504, nomor rangka CK520 BNT 00348, merek Nissan.
Namun, Hakim Pengadilan PN Batam memutus ditahun 2016 membebaskan Yong Toni karena dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Apes kali ini, jajaran Polsek Galang telah menetapkan Pengusaha Yong Toni sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian kontainer di pantai Mirota Barelang atas laporan Abdul Munir dengan korban Arianti warga Sukajadi, Batam.
“Benar, Yong Toni bersama Bonjer Pitun ditangkap dikampung jengkol pelabuhan sagulung dan ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Kapolsek Galang AKP Heri Sujati.,SH,MH melalui sambungan selularnya. Kamis(15/03).
Selain, kata Dia, berdasarkan keterangan 6 orang saksi, diketahui diduga keterlibatan Yong Toni dengan mengeluarkan surat jalan atas PT Trans Mega Brother untuk mengambil tiga kontainer dilokasi pantai Mirota yang merupakan milik Ariyanti.
“Tiga unit mobil crane pengangkut kontainer disita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kapolsek.
Heri Sujati menjelaskan, Pada hari jumat tgl 02 maret 2018 sekira pukul 13.00 wib saksi Emanuel diberitahukan oleh seorang teman nya yang bernama Manik MANIK (petugas sekurity melalui HP bahwasanya ada 3 unit Mobil Lori Crane sedang memuat Kontiner di lokasi yang dijaga oleh saksi Emanuel.
Selanjutnya saksi Emanuel menghubungi pelapor dan mencari keberadaan lori crane tersebut dan akhir menjumpai mobil crane sedang melintasi jembatan VI Barelang dan kemudian saksi menghubungi Pihak Polsek Galang.
Polsek Galang mengamankan sopir yang membawa lori crane dan kontainer diamankan di Polsek Galang.
“berdasarkan keterangan supir crane yang membawa kontainer tersebut bahwa tersangka yang menyuruh supir lori crane mengangkat kontainer tersebut dengan menyertakan surat jalan an.PT Tran Mega Brother, namun tersangka melarikan diri,” paparnya.
Ia menambahkan, tersangka berhasil Yong Toni dan Bonjer ditangkap unit reskrim Galang diseputaran kampung jengkol pelabuhan sagulung dan untuk pengusutan lebih lanjut tsk dijerat pasal 363 kuhp ancam maks 5 tahun penjara.
APRi@www.rasio.co









