Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Ayah Tersangka BMW Sampaikan Permohonan Maaf

0
421
Ayah Christiano Pengarapenta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kematian mahasiswa UGM Argo Ericho. (Foto/Tangkapan layar YouTube @SetiaBudiTariganOfficial)

RASIO.CO, Jakarta – Ayah dari Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, akhirnya angkat bicara terkait kecelakaan maut yang terjadi di Sleman, Yogyakarta.

Dalam pernyataannya yang dikutip dari CNNIndonesia, ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf yang mendalam kepada keluarga korban. Ia mengungkapkan rasa duka atas kepergian Argo, serta memohon maaf atas peristiwa tragis yang disebabkan oleh anaknya.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo. Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” kata Setia, Minggu (2/6).

Setia juga menjelaskan alasan dirinya baru memberikan pernyataan secara terbuka. Ia mengaku ingin menghormati masa berkabung keluarga korban serta harus mendampingi putranya yang masih mengalami trauma pascakecelakaan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.

Selain itu, ia membantah keras kabar yang menyebut keluarganya menyuap pihak keluarga korban untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di media sosial. Menghujat saya dan anak saya, antara lain mengatakan kami membayar kepada keluarga almarhum Argo. Informasi itu tidak benar. Kami belum pernah melakukan pembicaraan terkait hal tersebut, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah hingga pemakaman,” tegasnya.

Setia mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah berniat bersilaturahmi langsung dengan keluarga korban. Namun, hal itu belum bisa terlaksana karena pihak keluarga korban masih dalam suasana duka yang mendalam.

Lebih lanjut, Setia menyatakan bahwa keluarganya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap prosesnya berjalan secara transparan dan berkeadilan.

“Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kecelakaan yang menewaskan Argo terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY. Saat itu, Argo yang mengendarai sepeda motor Honda Vario ditabrak dari belakang oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Akibat benturan keras, Argo terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan saat ini ditahan. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini