Kejagung Bantah Isu Temuan Uang Rp920 Miliar dalam Kasus Korupsi Pajak 2016–2020

0
210
Kejagung dan Kemenkeu membantah isu temuan uang Rp920 miliar dalam kasus dugaan korupsi pajak 2016–2020 dan memastikan informasi tersebut hoaks. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah narasi yang menyebut adanya temuan tumpukan uang Rp920 miliar dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Kejagung memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemberitaan yang beredar mengenai temuan uang dalam jumlah tersebut tidak sesuai fakta.

“Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoax,” kata Anang, Minggu (15/2).

Bantahan serupa juga disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Melalui akun resmi PPID, Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks,” tulis unggahan resmi tersebut.

Kemenkeu juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mencatut nama Menteri Purbaya.

Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait permainan pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020. Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Namun demikian, Kejagung tidak pernah menyebut adanya penyitaan uang Rp920 miliar dalam perkara tersebut. Penyitaan yang pernah disampaikan kepada publik adalah satu unit mobil Toyota Alphard dan sepeda motor hasil penggeledahan pada November 2025.

Adapun penyitaan uang senilai Rp920 miliar sebelumnya memang pernah dilakukan Kejagung, tetapi dalam perkara berbeda, yakni kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kejagung dan Kemenkeu mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi guna menghindari penyebaran kabar bohong.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini