Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman RI soal Kasus CPO

Kejaksaan Agung menggeledah kantor dan rumah komisioner Ombudsman terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan beberapa korporasi besar.

0
437
Foto/Ist

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Anang saat dikonfirmasi dikutip CNNIndonesia.

Namun demikian, Anang belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas komisioner Ombudsman yang dimaksud. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah menjadi terpidana, yakni Marcella Santoso serta tiga korporasi besar yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Anang juga menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses tersebut, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan gugatan tersebut.

“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ujar Anang.

Meski demikian, Anang belum membeberkan secara rinci mengenai proses penggeledahan tersebut. Ia menyebut hingga kini kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

“Iya, masih berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan praktik kongkalikong antara pengacara dan hakim terkait putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO periode Januari hingga April 2022.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan adanya komitmen dana sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Jaksa juga mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah hakim lain yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiga hakim tersebut diketahui memeriksa dan memutus perkara dengan putusan lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut.

Dalam proses tersebut, jaksa juga mengungkap adanya komunikasi antara pihak pengacara dan hakim terkait upaya memanfaatkan gugatan perdata, putusan perkara tata usaha negara, serta rekomendasi Ombudsman sebagai pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng.

“Jika ingin dibantu, Ariyanto menyampaikan ‘Oke satu paket 20 miliar’. Kemudian terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menjawab ‘Gimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar saya oke’. Ariyanto lalu menjawab ‘Oke saya usahakan tapi tolong dibantu untuk onslag’,” ungkap jaksa dalam persidangan.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini