
RASIO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, SE, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu. di Hotel Mulia, Jakarta,Senin(23/05).
Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pada tahun anggaran 2022,
Kementerian Investasi/BKPM melaksanakan kembali kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah terhadap PTSP Kabupaten/Kota.
Dimana hasil akhirnya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai salah satu pertimbangan untuk Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

