Kerugian Kasus Dugaan Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Rp18,4 Miliar

0
170
Polisi menyebut kerugian kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita mencapai Rp18,4 miliar dan berpotensi bertambah. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kepolisian mengungkapkan kerugian dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita ditaksir mencapai Rp18,4 miliar. Nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan total kerugian sementara yang dilaporkan korban mencapai Rp18.443.155.435.

“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp18.443.155.435 dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (20/1).

Budi menjelaskan, perhitungan kerugian tersebut bersumber dari 24 laporan polisi yang telah diterima hingga Senin (12/1). Selain itu, terdapat 277 laporan pengaduan korban yang masuk ke posko pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan seorang marketing berinisial DHP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka dengan menawarkan berbagai promo menarik, mulai dari fasilitas pernikahan mewah hingga paket bulan madu (honeymoon), guna memikat calon korban.

Namun, dana yang telah dibayarkan para korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Salah satunya untuk membiayai perjalanan liburan ke luar negeri.

“Motifnya ekonomi. Keuntungan dari perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Sabtu (13/12).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan promo pernikahan yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran tanpa kejelasan legalitas dan rekam jejak penyedia jasa.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini