RASIO.CO, Jakarta – Koalisi Serikat Buruh mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru memuat larangan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, seperti ijazah.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, saat menjelaskan 17 isu baru yang dimasukkan dalam draf RUU Ketenagakerjaan susunan mereka.
“Kita tahu banyak kasus Kementerian Ketenagakerjaan menerima laporan tentang dokumen yang ditahan, misalnya ijazah. Itu bukan kewenangan perusahaan. Maka perlu ditegaskan dalam undang-undang yang baru,” ujar Said dikutip kompas.com, Selasa (30/9).
Menurutnya, 17 usulan itu lahir karena banyak kelompok pekerja yang belum mendapat perlindungan hukum, seperti pekerja digital platform, tenaga medis, pekerja pendidikan, hingga awak kapal.
“Di antara 17 isu itu, banyak kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya, padahal mereka tergolong pekerja,” ungkapnya.
Said mencontohkan pengemudi ojek daring, kurir, hingga konten kreator yang belum dijamin haknya. Ia juga menyoroti tenaga medis dan kesehatan yang hingga kini tidak dilindungi UU, padahal mereka berjuang demi kemanusiaan.
Hal serupa dialami tenaga pendidik dan kependidikan yang minim perlindungan. Sementara untuk awak kapal, ia menegaskan perlunya aturan tegas mengingat mereka bekerja 24 jam di laut tanpa kepastian jam kerja. Selain itu, buruh juga mengusulkan larangan percaloan tenaga kerja, aturan jelas soal pemagangan dan pelatihan vokasi, serta kewajiban perusahaan memberi pesangon bagi pekerja kontrak (PKWT).
“Pesangon juga harus diberikan kepada PKWT. Kerjanya sama, maka pesangon harus diatur sebagai hak mereka,” jelas Said.
Usulan lainnya mencakup hak buruh atas jaminan ketika perusahaan pailit, hak mengajukan sita jaminan, intervensi dalam PKPU, hingga cadangan dana pesangon.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Koalisi Serikat Buruh untuk menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan pada Selasa (30/9).
Perwakilan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustofa, didampingi pimpinan Baleg dan Komisi IX. Hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin.
Koalisi menegaskan, inisiatif menyusun draf RUU ini muncul karena belum ada kejelasan dari DPR maupun pemerintah hampir setahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2024.
“Sebelas bulan sudah berjalan sejak putusan MK, tapi kami belum mendengar kejelasan dari DPR RI. Maka kami menuangkan masukan dalam satu naskah RUU,” ujar Said.
***



