RASIO.CO, Jakarta – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, disebut pernah menyampaikan kode “satu pintu” kepada dua hakim anggota yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Kode “satu pintu” itu diduga mengacu pada pengaturan alur komunikasi dan pengambilan keputusan yang terpusat melalui Erintuah. Dugaan kuat, istilah tersebut berkaitan dengan penerimaan suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dikutip CNNIndonesia, Fakta ini terungkap dalam sidang terbaru saat Mangapul dihadirkan sebagai saksi mahkota dan dicecar jaksa soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyinggung istilah “satu pintu”.
“Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah ‘oke kalau begitu satu pintu’ betul kan seperti itu dalam keterangan saksi di poin 9?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
“Ya,” jawab Mangapul singkat.
“Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya, gitu kan?” kata jaksa, yang kemudian dibenarkan oleh Mangapul.
Mangapul menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan Erintuah usai dua kali musyawarah majelis hakim. Musyawarah pertama digelar setelah pemeriksaan terdakwa, dan pertemuan kedua digelar beberapa hari kemudian di ruang kerja Erintuah.
“Awalnya kami menyampaikan pendapat masing-masing, lalu dalam musyawarah kedua dipastikan kembali bahwa pendapat kami tetap membebaskan terdakwa. Di situ baru muncul kata-kata ‘satu pintu’,” kata Mangapul.
Jaksa kemudian menanyakan makna dari istilah “satu pintu”. Menurut Mangapul, maksud dari istilah itu adalah Erintuah yang akan bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menerima “ucapan terima kasih” atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
“Ucapan terima kasih” itu, menurut Mangapul, berarti uang.
Dalam dakwaan, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap senilai sekitar Rp4,3 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap itu terdiri dari Rp1 miliar dan SGD 308.000, serta diberikan dalam kurun Januari–Agustus 2024, baik di Pengadilan Negeri Surabaya maupun di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Pengurusan perkara ini juga diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya lewat perkara Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby, pada 24 Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam putusan kasasi. Meski begitu, Ketua Majelis Kasasi Soesilo mengajukan dissenting opinion, menyatakan seharusnya Ronald dibebaskan.
Selain suap, ketiga hakim juga didakwa menerima gratifikasi:
- Erintuah Damanik menerima gratifikasi berupa Rp97.500.000, SGD 32.000, dan RM 35.992,25, yang disimpan di rumah dan apartemennya.
- Heru Hanindyo menerima Rp104.500.000, USD 18.400, SGD 19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro), dan SR 21.715 (Riyal Saudi). Uang disimpan di rumah dan Safe Deposit Box Bank Mandiri Cabang Cikini, Jakarta Pusat.
- Mangapul menerima Rp21.400.000, USD 2.000, dan SGD 6.000, yang disimpan di apartemennya.
***


