RASIO.CO, Batam – Merasa pengerjaan proyek jalan Tratoar di Batamcentre tepatnya sepanjang sekolah Yos Sudarso , MB Greenland sampai One Mall Batam belum di bayar Dinas BMSDA Kota Batam, pihak CV.Cipta Kajima akan melakukan upaya gugatan hukum ke PN Batam.
Hal ini diungkapkan Komisaris CV.Cipta Kajima Ir.Suparman,S.H,M.Si,MH melalui sambungan selularnya. Senin(12/02) siang.
“Kami akan melakukan gugatan pekan depan ke pengadilan, belum ada yang berani gugat pemerintah, kita gugat mereka, banyak maling disitu,”
“Spanduk didepan MB greenlands itu sudah 4 hari kami pasang” Kata Suparman.
Lanjutnya, Bermula dari adanya sisa tangisan pengerjaan proyek yang belum dibayar senilai lebih kurang 4,5 miliar.
Langkah pengajuan proses pengihan perlu dipersiapkan terlebih dahulu, dimana dokumen harus ditandatangani PPK proyek tu(red-dohar).
Pasalnya, kata dia, laporan atau dokumen final kuantity merupakan roh dari tagihan karena dalan surat tersebut ada volume,harga ,pekerjaan yang dikerjakan ,serta berapa yang tidak dikerjakan.surat tersebut dibuat oleh kontraktor dan ditandatangani oleh PPK yang kebetulan kabidnya Dohar.
“Langkah melakukan tagihan perlu disiapkan final kuantiti dan dokumen harus ditandatangani PPK proyek tersebut(red-dohar),” ujar Suparman lagi.
Suparman, laporan atau dokumen final kuantiti itu merupakan roh dari tagihan. Sebab, dari surat tersebut terdapat volume, harga, pekerjaan yang dikerjakan, berapa yang tak dikerjakan. Surat tersebut dibuat oleh kontraktor dan harus ditanda tangani oleh PPK, yang kebetulan menjabat Kabid Bina Marga, yakni Dohar Hasibuan.
“Kalau final kuantitas itu tak ditanda tangani dia, tidak akan bisa kita nagih. Dikunci di situ sama dia (Dohar). Dia pandai bermain di situ,” ungkap Suparman.
Diakuinya, sudah tiga kali membuat surat final kuantiti, akan tetapi tidak satu pun yang ditandatangani oleh Dohar Hasibuan. Bahkan dia pun tak mengetahui, apakah surat tersebut diproses atau tidak.
“Terahir kita kasikan semua bukti tagihan, itu pada Januari 2024. Kalau ini tak ditanggapi maka kita siap menggugat, karena Dohar selalu beralasan kalau kami tidak melakukan tagihan,” tegasnya.
Ditambahkannya, tidak hanya laporan atau surat final kuantiti, akan tetapi, laporan harian, mingguan pada saat pengerjaan proyek juga tidak pernah ditanda tangani oleh Dohar.
“Bahkan permasalahan ini pernah dibuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi lll (saya lupa tanggalnya), dan di situ dia (Dohar) tak bisa ngomong apa-apa,” kata Suparman.
Sementara itu, Sementara itu, PPK Dinas BMSDA Kota Batam Dohar ST.MT saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pengerjaan proyek dimana pengajuan penagihan tidak sesuai kontrak.
“Saya ilustrasikan saja, pengerjaan proyek 7 meter diajukan 10 meter tentu tidak bisa, begitulah kira-kira,”
” Intinya tidak sesuai kontrak yang telah disepakati,” kata Dohar berdalih.
Yudo@www.rasio.co //



