

RASIO.CO, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka penyandang disabilitas tunadaksa, Agus alias IWAS, bertambah menjadi 15 orang.
Data terbaru yang diterima polisi berasal dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, yang sebelumnya mencatatkan 13 orang sebagai korban.
“Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” kata Syarif dikutip CNNIndonesia, Senin (9/12).
Agus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin kemarin di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat memastikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum. Pemeriksaan dimulai pada Senin pagi dan masih berlanjut hingga sore hari.
“Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.
Selama pemeriksaan, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat memastikan bahwa pihak kepolisian tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Terkait status penahanan tersangka yang saat ini berada dalam tahanan rumah, Syarif menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk mengalihkan statusnya menjadi tahanan rutan.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ucapnya.
IWAS, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, membenarkan perpanjangan masa penahanan Agus selama 40 hari ke depan dalam status tahanan rumah.
“Saat ini kita fokus terkait dengan berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua orang sudah kita berita acara interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak,” kata dia, kemarin.
Mensos temui Agus
Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menemui Agus di NTB dan memastikan pemenuhan kebutuhan Agus sebagai penyandang disabilitas.
“Saya mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Mensos dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat meyakini bahwa kepolisian NTB akan memenuhi dan mengakomodasi hak-hak Agus dengan layak, sembari melanjutkan proses hukum terkait dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh Agus dengan hati-hati dan teliti.
Menteri Sosial juga mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya untuk mengetahui kondisi Agus serta proses hukum yang dijalaninya sejauh ini. Ia juga menyebutkan beberapa hak Agus yang dipenuhi selama menjalani proses hukum, di antaranya pelayanan teknis khusus, termasuk pelayanan medis dan psikis yang diperlukan.
“Sehingga ketika Mas Agus misalnya yang diperiksa memang dalam keadaan tidak tertekan, dalam keadaan nyaman, sehingga dia siap diperiksa. Karena hak-haknya sudah dipenuhi,” kata Mensos.
***
