MK Terima 240 Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada 2024

0
752
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 pendaftaran sengketa hasil Pilkada serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12). (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 pendaftaran gugatan terkait hasil Pilkada Serentak 2024 hingga pukul 00.05 WIB, Rabu (11/12).

Dikutip CNNIndonesia, Gugatan-gugatan tersebut terdiri dari dua permohonan sengketa untuk pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa untuk pemilihan bupati, dan 44 permohonan sengketa untuk pemilihan wali kota. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah, mengingat batas waktu pendaftaran setiap daerah dapat bervariasi.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan hasil pemilihan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengungkapkan bahwa jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam tahap pembahasan. Ia memperkirakan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada awal Januari 2025. Dalam proses pemeriksaan perkara, MK akan menggunakan metode panel, di mana setiap panel akan diisi oleh tiga hakim konstitusi.

“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

Di sisi lain, Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan adanya upaya dari pihak manapun yang mencoba mengiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada.

“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami [dan] Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” katanya.

Selain itu, Ketua MK juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada Mahkamah Konstitusi jika ada pihak yang mengiming-imingi dapat membantu mempengaruhi putusan hakim.

“Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu [yang] melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujar dia.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini