

RASIO.CO, Jakarta – Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) periode 2020–2023. Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menyampaikan bahwa dari lima tersangka, empat di antaranya berasal dari pihak Pemprov Sulut, sementara satu lainnya merupakan perwakilan dari Sinode GMIM.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan, dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” ungkap Irjen Roycke dikutip CNNIndonesia, Selasa (8/4).
Kasus dugaan korupsi hibah tersebut terungkap dari adanya laporan masyarakat, sehingga Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Polda Sulut telah memeriksa sebanyak 84 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan resmi yang dibacakan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Harry Goldenhardt, menyampaikan bahwa puluhan saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai instansi dan kelompok masyarakat.
“Sebanyak 84 saksi telah diperiksa. Terdiri dari 8 orang dari BPKAD Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi dari Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT, serta 31 orang dari kelompok masyarakat dan pelapor,” ungkap Harry.
Selain saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, ahli konstruksi dari Politeknik, serta ahli perhitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini tercatat sebesar Rp8.967.684.405.
Harry pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami siap mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak. Penegakan hukum adalah proses yang terhormat dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Kasus ini melibatkan oknum dari Pemprov dan GMIM,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp200 juta,” tutup Harry.
***
