KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD

0
618
(Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan perluasan penyidikan dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi dugaan penyimpangan tidak hanya pada proyek RSUD Kolaka Timur, tetapi juga pada puluhan proyek serupa di berbagai daerah. 

“Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta dikutip CNNIndonesia, Senin (24/11) malam.

Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” tambah Asep.

Pada Agustus lalu, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pada awal November, KPK mengumumkan bahwa ada tiga tersangka baru dalam perkembangan kasus tersebut, namun identitas mereka belum dapat dipublikasikan.

Kemudian pada Senin (24/11), lembaga antirasuah tersebut resmi mengungkapkan identitas ketiganya dan langsung melakukan penahanan. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Kasus dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur mencakup peningkatan fasilitas rumah sakit dari Kelas D menjadi Kelas C dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). 

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia. Untuk menjalankan program tersebut, Kemenkes pada 2025 mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran uang, modus pengadaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Penelusuran terhadap 31 RSUD lainnya kini menjadi fokus strategis lembaga antirasuah untuk memastikan penggunaan anggaran kesehatan nasional berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini