
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyidikan tiga klaster kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada pekan lalu. Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Ponorogo, tetapi juga di wilayah Surabaya dan Bangkalan.
Di Surabaya, penggeledahan menyasar rumah Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sukoco, rumah adiknya Ely Widodo, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan dari lokasi-lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (1/12).
Ia menambahkan bahwa penggeledahan di kantor PT Widya Satria juga menghasilkan temuan serupa, termasuk satu pucuk senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur.
Penggeledahan kemudian berlanjut di wilayah Bangkalan, tepatnya di rumah Kokoh Prio Utomo, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dari lokasi ini, penyidik kembali menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, di Kabupaten Ponorogo, penggeledahan dilakukan di beberapa titik penting. Lokasi tersebut meliputi rumah Bupati Sugiri, kediaman YSD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Monumen Reog, rumah MJB yang merupakan PPK Pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan penyidikan.
Seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi suap terkait jabatan, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Ponorogo atas dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Sugiri Sukoco; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012 hingga sekarang, Agus Pramono; Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.
Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Sugiri bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Sugiri bersama Sekda Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
***


