KPK: Kami Tidak Dilibatkan Saat Bahas DIM RKUHAP

0
561
Ketua KPK,Setyo Budiyanto. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh pemerintah.

“Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ujar Setyo, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/7).

Ia menambahkan, KPK saat ini telah menanggapi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan melakukan kajian bersama sejumlah pakar. Kajian tersebut membandingkan substansi dalam RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP pada 23 Juni 2025. Dalam momen tersebut, pimpinan KPK tidak tampak hadir.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hadir serta turut menandatangani naskah DIM.

Saat ini, RUU KUHAP tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Komisi III menyampaikan bahwa pembahasan DIM RUU KUHAP telah rampung, dengan total 1.676 poin yang dibahas pada Kamis (10/7).

Selanjutnya, pada Senin (21/7), dijadwalkan penyerahan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panitia Kerja (Panja), yang kemudian akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini