KPK Kantongi Inisiator Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

0
248
KPK menyatakan telah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang melibatkan Maktour Travel. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang melibatkan perusahaan Maktour Travel.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi perkembangan penyidikan terkait dugaan penghilangan barang bukti yang terjadi saat penggeledahan di kantor Maktour Travel pada 14 Agustus 2025.

Menurut Budi, penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga memerintahkan atau meminta staf Maktour Travel untuk menghilangkan dokumen-dokumen tertentu guna menghapus jejak perkara.

“Tentunya siapa yang memerintahkan dan siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (14/1).

Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan. Pendalaman ini juga berkaitan dengan peran masing-masing pihak dalam perkara pokok dugaan korupsi kuota haji.

“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini masih menjadi satu-satunya pihak yang dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri. Namun, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Hal tersebut dimungkinkan mengingat kebijakan diskresi kuota tambahan haji diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk dari biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara ini, termasuk dugaan perintangan penyidikan, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan akuntabel.

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini