KPK Kembali Periksa Yaqut, Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Diungkap

0
421
KPK periksa Yaqut Cholil Qoumas usai tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara Rp622 miliar. (Foto/ANTARA)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (31/3), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.47 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan langsung menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya akan mengupayakan pemulihan kerugian negara melalui proses hukum. Dalam penyidikan, KPK menemukan lebih dari 300 agen travel haji dan umrah diduga menerima kuota yang telah diatur sebelumnya.

Ismail dan Asrul disebut berperan dalam pengaturan tambahan kuota haji khusus serta pemberian sejumlah uang kepada pihak Kementerian Agama.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$30.000 serta kepada HL sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR,” ujar Asep.

Dari praktik tersebut, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh keuntungan tidak sah puluhan miliar rupiah.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini