
RASIO.CO, Jakarta – Aparat kepolisian Indonesia berhasil menangkap buronan Interpol asal Skotlandia, Steven Lyons (45), di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/3).
Lyons diketahui merupakan pimpinan tertinggi organisasi kejahatan transnasional ‘Lyons Crime Family’ yang terlibat dalam jaringan pencucian uang dan perdagangan narkotika lintas negara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol yang diterbitkan pada 26 Maret 2026, serta bagian dari operasi gabungan internasional “Operasi ARMORUM” yang melibatkan otoritas Spanyol dan Skotlandia. Sehari sebelum penangkapan Lyons, aparat Eropa telah lebih dulu mengamankan puluhan anggota sindikatnya, masing-masing 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiyatmoko, mengatakan keberhasilan ini berkat pertukaran informasi intelijen yang cepat dan akurat antarnegara.
“NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi bahwa subjek Red Notice sedang menuju Indonesia, sehingga langsung dilakukan pencegatan,” ujarnya, Selasa (31/3).
Lyons ditangkap tanpa perlawanan melalui koordinasi antara Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, dan Imigrasi. Polri menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional.
“Tidak ada zona aman di Indonesia bagi buronan Interpol,” tegas Untung.
Saat ini, Lyons akan segera dideportasi ke Eropa untuk menjalani proses hukum. Dua perwira Guardia Civil Spanyol juga telah tiba di Bali untuk mengawal proses pemulangan tersangka.
***
