KPK Klarifikasi Isu Uang Rp300 Miliar: Aset Rampasan, Bukan Pinjaman Bank

0
560
KPK meluruskan soal isu simpang siur di masyarakat bahwa uang sekitar Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers, pada Kamis (20/11), merupakan pinjaman bank. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi isu simpang siur yang berkembang di masyarakat mengenai uang sekitar Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers pada Kamis (20/11). Uang tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai hasil pinjaman bank yang dibawa khusus untuk keperluan konferensi pers.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang Rp300 miliar tersebut bukan hasil meminjam dari bank, tetapi merupakan bagian dari aset rampasan yang dikelola KPK dalam bentuk penitipan di rekening penampungan.

Ia menjelaskan bahwa penyimpanan uang rampasan di bank merupakan prosedur resmi dan bukan berarti KPK menyimpan uang sitaan secara fisik di kantor maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan,” kata Budi, dikutip CNNIndonesia, Jumat (21/11).

Ia menambahkan bahwa uang fisik yang dipamerkan merupakan bagian dari aset rampasan yang memang dititipkan di rekening bank. “Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” tegasnya.

Isu mengenai uang pinjaman muncul setelah pernyataan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto, yang sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya meminjam uang sebesar Rp300 miliar dari BNI Mega Kuningan untuk dipamerkan dalam konferensi pers. Leo juga menyebut bahwa pengangkutan uang tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dan akan dikembalikan pada sore hari setelah konferensi pers selesai.

“KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo saat itu.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, terlihat uang Rp300 miliar dipamerkan sebagai bagian dari total Rp883 miliar aset rampasan yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Aset yang diserahkan tersebut merupakan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), instrumen investasi yang sebelumnya dibeli menggunakan dana terlibat korupsi dan kemudian disita KPK.

Aset rampasan ini berkaitan dengan perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun. Seluruh dana rampasan telah ditransfer ke PT Taspen, sedangkan pemaparan fisik uang dilakukan untuk tujuan publikasi hasil pemulihan aset negara.

Klarifikasi dari KPK diharapkan dapat mengakhiri spekulasi publik terkait sumber fisik uang yang dipamerkan serta memastikan bahwa seluruh aset berada dalam kewenangan dan kendali KPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini