KPK: Penyidikan Kasus Suap Gubernur Kepri Masih Panjang

0
1377
Jubir KPK, Febri Diansyah di acara pelatihan "Jurnalis Melawan Korupsi" di kampus Uniba Batam, Selasa (6/8). (F: Rasio.co)

RASIO.CO, Batam – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun masih panjang. KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Febri mengatakan, hingga Selasa (6/8) KPK sudah memeriksa 26 orang saksi. Mereka terdiri dari sejumlah pengusaha (pihak swasta), pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri hingga Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

“Sudah 25 saksi yang diperiksa, hari ini ada tambahan dua lagi yaitu dari pihak swasta atas nama Kok Meng dan Johannes Kodrat. Namun, saksi Kok Meng tidak hadir,” kata Febri di acara pelatihan “Jurnalis Melawan Korupsi” di kampus Universitas Batam (Uniba), Kota Batam, Kepri, Selasa (6/7/19).

“Kami belum mendapatkan alasan dari tidak hadirnya saksi Kok Meng. Tapi yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” tegas Febri.

Ia memastikan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan perizinan reklamasi di Kepri masih akan dilanjutkan. Penyidik terus mendalami kasus ini.

“Beberapa saksi masih akan dimintai keterangan lagi,” kata dia.

Disinggung kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, menurut Febri hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang ditemukan penyidik.

“Bisa saja akan terbuka nanti di persidangan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, seorang kepala bidang di Pemprov Kepri serta Abu Bakar yang disangkakan sebagai pihak penyuap.

Selain kasus suap terkait izin reklamasi, Nurdin Basirun juga dikenakan pasal gratifikasi oleh KPK. Menurut Febri, pengembangan kasus gratifikasi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.

***

Editor : Ali M







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini