KPK Periksa Sekjen Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

0
286
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Rabu (25/2).

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka, yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Cris Kuntadi,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.

Selain Cris Kuntadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yakni Daafi Armanda selaku Kepala Seksi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono selaku PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, serta pimpinan SAV Money Changer.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tersangka selama enam bulan sejak 5 Desember 2025. Namun, hingga kini ketiganya belum dilakukan penahanan.

Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana terkait pengurusan sertifikasi K3 kepada sejumlah oknum. KPK saat ini masih menelusuri alur dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

“Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dugaan tersebut,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 11 tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini