
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi serta gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan kendaraan tersebut dilakukan penyidik pada awal pekan ini di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta.
“Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3).
Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi. Mobil-mobil itu juga diduga digunakan sebagai kendaraan operasional oleh para pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, seluruh kendaraan yang disita telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal.
Selain itu, terdapat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando.
KPK juga menetapkan tiga pihak dari sektor swasta sebagai tersangka, yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka juga dijerat dengan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga telah menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Budiman ditangkap di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, pada Kamis (26/2). Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***

