
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diperkirakan bernilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. Penyitaan aset tersebut dilakukan antara Oktober hingga Desember 2024.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang, dengan nilai estimasi penyitaan sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip CNNIndonesia, Selasa (31/12).
Aset yang disita tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu satu orang dari pihak swasta dan tiga orang dari pihak PT ASDP. Para tersangka tersebut adalah Adjie, Pemilik PT Jembatan Nusantara Group; Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP; Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (periode Juni 2020-sekarang); serta Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP.
Keempat tersangka tersebut telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah mobil sebagai barang bukti.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga melibatkan kejanggalan. Berdasarkan laporan media, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun. Dengan akuisisi tersebut, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara, termasuk 53 kapal yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
***

